Komisi I DPRD Provinsi Cek Incinerator Limbah B3 Gorontalo, Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung fasilitas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Incinerator Sampah Limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Jumat (14/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan fasilitas sekaligus memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya limbah medis, tidak menimbulkan persoalan baru terhadap lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan peninjauan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD setelah urusan lingkungan hidup masuk dalam lingkup kerja Komisi I berdasarkan Tata Tertib DPRD Tahun 2025.

Menurut Ramdan, aspek lingkungan menjadi perhatian utama sebelum incinerator tersebut benar-benar beroperasi.

“Lebih tepatnya kami berkunjung ke sini adalah pertama memastikan dampak lingkungan dengan adanya incinerator ini,” ujar Ramdan.

Selain dampak lingkungan, Komisi I juga mengecek kelengkapan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan pengoperasian fasilitas tersebut.

Ramdan menyebut sejumlah aspek yang perlu dipastikan antara lain dokumen lingkungan, legalitas pertanahan hingga perizinan penggunaan air.

Ia menilai pemeriksaan tersebut penting dilakukan sejak awal, terlebih apabila pengelolaan incinerator nantinya diserahkan kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Keabsahan Kuasa Dipersoalkan, Jeffry Rumampuk Tegaskan Dasar Hukum Tak Terbantahkan

“Dan kami lebih memastikan lagi bahwa ke depan ketika ini sudah beroperasi, paling utamanya adalah dampak lingkungan harus diperhatikan oleh pihak ketiga ataupun pemerintah yang mengelola incinerator ini,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Abdul Alim Katili, menjelaskan fasilitas tersebut dirancang untuk memusnahkan limbah B3 medis yang berasal dari rumah sakit, klinik, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Fasilitas incinerator tersebut merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pembangunannya dilakukan pada 2024, kemudian fasilitas tersebut resmi dihibahkan kepada pemerintah daerah pada 2025.

Meski demikian, incinerator belum langsung dioperasikan karena pemerintah daerah masih menyiapkan mekanisme pengelolaannya.

Abdul Alim menjelaskan, pemerintah provinsi berencana menggunakan skema sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan melibatkan pihak ketiga.

Saat ini, proses penilaian aset masih dilakukan untuk menentukan nilai fasilitas yang nantinya menjadi dasar dalam proses penyewaan.

Baca Juga :  PORDI Gorontalo Gelar Turnamen Domino 2025, Ramaikan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo

“Sementara kita dalam proses penilaian aset oleh appraisal. Karena barang milik daerah ini sudah dihibahkan dan menjadi milik provinsi, kalau mau disewakan harus kita tahu nilainya,” jelas Abdul Alim.

Setelah penilaian selesai, pemerintah daerah akan membuka peluang bagi pihak ketiga yang berminat mengelola fasilitas tersebut.

Abdul Alim menyebutkan, sejauh ini sudah ada sejumlah pihak yang menunjukkan ketertarikan untuk mengoperasikan incinerator tersebut.

Selain membantu menyelesaikan persoalan pengelolaan limbah medis, keberadaan fasilitas itu juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Potensi sekali alat incinerator limbah medis ini sebagai pemasukan daerah,” ujarnya.

Dari sisi lingkungan, Abdul Alim memastikan fasilitas incinerator telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan pembangunan fasilitas telah mengacu pada tata ruang serta dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, fasilitas tersebut juga telah menjalani uji bakar dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  BKPSDM Touna Luncurkan Program “Menyapa ASN”, Dorong Kinerja Birokrasi

“Kita sudah uji bakar. Tidak ada dampak,” tegas Abdul Alim.

Selama incinerator daerah belum beroperasi, limbah medis dari sejumlah fasilitas kesehatan di Gorontalo masih ditangani melalui perusahaan pihak ketiga.

Limbah tersebut dikumpulkan dan kemudian dikirim ke luar daerah, termasuk ke Makassar dan Surabaya, untuk menjalani proses pemusnahan.

Dengan beroperasinya incinerator milik Pemerintah Provinsi Gorontalo nantinya, pengelolaan limbah medis diharapkan dapat dilakukan lebih dekat sehingga proses pengawasan menjadi lebih mudah.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun meminta seluruh tahapan menuju pengoperasian fasilitas tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi.

Bagi Komisi I, potensi pemasukan daerah dari pengelolaan limbah tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Pengoperasian incinerator diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap persoalan limbah medis, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, terkontrol, dan memberikan manfaat bagi daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *