Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Rekrutmen Tenaga Ahli dalam RDP

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Firma Hukum Klinik Limutu untuk membahas pemberitaan publik terkait rekrutmen tenaga ahli dan tim ahli atau kelompok pakar, termasuk kewenangan pengawasan DPRD.

Rapat tersebut menjadi forum klarifikasi atas perbedaan tafsir regulasi yang mengatur pengangkatan tenaga ahli di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (12/01/26) di ruangan komisi 1 DPRD Provinsi Gorontlo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam rapat itu memaparkan perbedaan mendasar antara definisi tenaga ahli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Dalam pemahaman saya adalah definisi penting biositif spesial dan tidak general Tadi kaitannya dengan pernyataan bahwa tenaga ahli Yang juga bertugas dalam rangka membahas peraturan perundang-undangan, termasuk perda dan undang-undang. Yang disebut tenaga ahli yang membentuk peraturan perundang-undangan itu adalah penyebutan tenaga ahli yang ada di Undang-Undang Dua Belas Tahun Dua Ribu Sebelas tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saya perlu jelaskan di sini bahwa makna tenaga ahli di undang-undang dua belas tahun dua ribu sebelas ini berbeda dengan mandat tenaga ahli yang ada dalam PP Dua Belas Dua Ribu Delapan Belas,” jelas Umar.

Baca Juga :  HUT ke-25, Indriani Dunda Soroti Kemajuan Gorontalo dan Tantangan Ekonomi yang Masih Mengemuka

Ia menambahkan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 terdapat pembedaan antara tenaga ahli dan tim ahli atau kelompok pakar, yang memiliki fungsi dan mekanisme pengangkatan berbeda.

Baca Juga :  Fikram Desak Pemprov Tuntaskan Sengketa Tanah Warga di Lokasi Pembangunan Lapas Perempuan

“Apanya yang berbeda bahwa di PP Dua Belas Dua Ribu Delapan Belas itu ada penyebutan Tepat kepada dua jabatan fungsional di sini Yang pertama yang disebut tenaga ahli, tenaga ahli itu adalah Seorang yang diangkat oleh DPRD sebagai tenaga ahli di fraksi mungkin ya,” lanjutnya.

Umar menjelaskan, tim ahli atau kelompok pakar memiliki tugas membantu alat kelengkapan DPRD dan tidak melekat pada fraksi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Yang dimaksud dengan kelompok pakar atau imali adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu alat kelengkapan DPRD dalam pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD mereka dibatasi tugasnya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ghalib Lahidjun Minta Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan di Gorontalo
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Firma Hukum Klinik Limutu membahas pemberitaan publik terkait rekrutmen tenaga ahli dan tim pakar, sekaligus menegaskan kewenangan pengawasan DPRD dalam proses tersebut.

Ia juga menyinggung soal kualifikasi tenaga ahli yang dalam regulasi dinilai cukup dengan latar belakang pendidikan sarjana, meski di luar regulasi terdapat pandangan berbeda mengenai definisi seorang ahli.

Umar menilai, terdapat ketidaksinkronan dalam praktik pengangkatan tenaga ahli di DPRD, khususnya terkait peran Sekretaris DPRD dan usulan fraksi.

“Ketika membaca ini, ketentuan ini sebenarnya anomali ketika sekretaris DPR mengangkat tenaga ahli itu dalam perundang-undangan setingkat PP dan undang-undang itu menyebut otoritas penuh sektor ketika mengangkat Tim Ahli,” ungkapnya.

RDP tersebut diharapkan dapat memperjelas pemahaman publik sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penataan mekanisme pengangkatan tenaga ahli dan tim pakar di DPRD Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *