Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Hibah di Telaga, Status Lahan Dipastikan Milik Pemkab

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan di Kompleks Jembatan Telaga Perlimaan, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (14/2/2026).

Agenda ini bertujuan memantau aset lahan yang sebelumnya dihibahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, bersama anggota H. Fikram A.z Salilama, Umar Karim, Ramdan Liputo, Ekwan Ahmad, Kristina Femmi Udoki, dan Yeyen Sidiki.

Peninjauan ini sekaligus menindaklanjuti usulan Kepala Desa Hulawa yang meminta fasilitasi melalui anggota legislatif daerah pemilihan untuk memperjelas status lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa Disorot Hamim, Dorong Pembentukan DRP Pinogu

Sitti Nurayin Sompie menegaskan, langkah turun lapangan dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat terkait kepemilikan dan peruntukan lahan tersebut.

“ Olehnya, kami turun langsung meninjau, dan ternyata lahan yang disini sudah bukan lagi milik pemerintah provinsi Gorontalo,melainkan sudah menjadi milik dari pemerintah kabupaten Gorontalo sejak 2017,” ucap Sitti.

Ia menjelaskan, kawasan bantaran sungai di lokasi itu direncanakan sebagai bagian dari pengembangan bantaran Sungai Telaga (Santalawa).

Baca Juga :  Fikram Salilama Siap Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan dan Pendidikan Anak Yatim

Selain itu, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, terdapat wacana lain terkait pemanfaatan lahan apabila tidak digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

“ Hanya saja belum ada kesepakatan. Olehnya, mungkin tugas kami Komisi 1 hanya sampai meninjau langsung tempat ini apakah masih kewenangan Provinsi atau kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Sebelumnya, Danramil setempat juga mengusulkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi desa apabila tidak masuk dalam rencana penggunaan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tito Karnavian Larang Pejabat Flexing, Minta Kepala Daerah Termasuk Gubernur Gorontalo Kegiatan Seremonial Dihentikan

Komisi I menegaskan, hasil monitoring ini akan menjadi bahan koordinasi lanjutan antar pemerintah daerah guna memastikan kejelasan status dan arah pemanfaatan lahan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Srikandi partai Gerindra Sitti Nurayin Sompie menyarankan pemerintah daerah dan Provinsi segera menggelar rapat koordinasi terbuka yang melibatkan pemerintah desa, kabupaten, serta unsur TNI setempat guna menetapkan keputusan resmi terkait peruntukan lahan. Kejelasan dokumen hibah dan rencana tata ruang juga perlu dipublikasikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *