Komisi I DPRD Provinsi Soroti Kearsipan Gorontalo Utara: Tenaga Kurang, Anggaran Terbatas

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO UTARA – Pengelolaan arsip pemerintahan di Kabupaten Gorontalo Utara menghadapi dua persoalan, yakni keterbatasan anggaran operasional dan kekurangan tenaga arsiparis. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gorontalo Utara, Kamis (15/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menilai keterbatasan dukungan anggaran dapat memengaruhi kualitas pelayanan sekaligus menghambat inovasi pengembangan arsip digital.

“Yang menjadi sorotan kami dari kunjungan-kunjungan sebelumnya, kinerja dan anggaran kearsipan sangat minim sehingga memengaruhi pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip digital,” ungkap Sitti Nurayin Sompie.

Menurutnya, persoalan kearsipan perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar pengelolaannya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbatasan anggaran, kata dia, tidak semestinya mengurangi komitmen aparatur dalam meningkatkan pelayanan.

Baca Juga :  Jasin Mohammad Hadiri Pers Rilis BPS dan Soroti Nasib Petani Jagung Pascakemarau

Persoalan sumber daya manusia turut menjadi tantangan. Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Yetty C.P. Amu, menjelaskan bahwa instansinya saat ini memiliki lima pejabat fungsional arsiparis, terdiri atas dua arsiparis ahli muda dan tiga arsiparis terampil.

Sementara itu, kebutuhan tenaga arsiparis masih menyisakan sembilan formasi yang belum terpenuhi.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pihaknya telah mengusulkan 124 ASN/PPPK pada 2026. Usulan itu disebut telah memperoleh rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tetapi masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Yetty mengungkapkan, persoalan anggaran berpotensi kembali menghambat proses pemenuhan kebutuhan tenaga tersebut, terutama untuk pelaksanaan uji kompetensi.

“Nantinya sebagian usulan yang lulus uji kompetensi BKN akan ditempatkan di beberapa OPD. Namun kendalanya, bila persetujuan uji kompetensi dikeluarkan, kami tidak memiliki anggaran,” jelas Yetty.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kantah Gorontalo, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, keterbatasan anggaran operasional masih menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas kearsipan. Meski begitu, ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menjalankan pelayanan perpustakaan dan kearsipan.

Arsip Bukan Sekadar Dokumen Administrasi

Sitti Nurayin menegaskan, arsip memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dokumen yang tersimpan dengan baik dapat menjadi bukti autentik atas proses, keputusan, dan hasil kegiatan pemerintah yang dibutuhkan pada masa mendatang.

“Dokumentasi arsip ini mungkin pada saat ini sepertinya tidak penting. Tapi karena berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan, pasti suatu saat akan dimanfaatkan dan digunakan di kemudian hari. Arsip tidak sekadar dokumen, tetapi bukti autentik yang merekam proses, keputusan, dan hasil kegiatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tutup Musda V Demokrat Gorontalo, Herman Khaeron Tekankan Konsolidasi hingga Anak Ranting

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, juga menekankan bahwa arsip menjadi bagian penting dari seluruh proses pemerintahan, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga penetapan kebijakan.

Menurutnya, dokumentasi yang tertata tidak hanya berguna untuk kebutuhan administrasi saat ini, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bahan penelusuran bagi generasi berikutnya.

“Olehnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah,” tutup Ramdan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan mendorong perhatian lebih terhadap sektor kearsipan, termasuk dukungan anggaran, pemenuhan tenaga profesional, dan pengembangan sistem digital.

Namun, persoalan yang diungkap dalam monitoring tersebut menunjukkan perlunya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah. Tanpa dukungan pembiayaan dan tenaga yang memadai, upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, modern, dan berkelanjutan berisiko menghadapi hambatan berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *