Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja untuk memantau perkembangan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (15/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, bersama jajaran anggota komisi.
Dalam agenda itu, rombongan meninjau langsung kawasan blok WPR yang telah ditetapkan sejak 2022. Monitoring dilakukan untuk melihat perkembangan administrasi pengelolaan sekaligus mendorong percepatan legalitas tambang rakyat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengatakan dokumen pengelolaan WPR saat ini sedang diproses oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pada 2026 juga telah tersedia anggaran untuk penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang. Program tersebut mencakup blok WPR di Hulawa dan 11 blok lainnya di Kabupaten Bone Bolango.
Menurut dia, kawasan WPR di Desa Hulawa memiliki luas sekitar 75 hektare. Area tersebut direncanakan dikelola melalui pembentukan sekitar delapan koperasi.
Komisi II menegaskan, kepengurusan dan anggota koperasi nantinya harus berasal dari masyarakat sekitar agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan warga setempat.
“Pengelolaan ini harus berbasis masyarakat lokal, bukan dari luar. Ini penting agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh warga di sekitar wilayah tambang,” tegas Limonu.
Setelah dokumen pengelolaan dan jaminan reklamasi selesai, tahapan berikutnya adalah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Proses tersebut juga mendapat dukungan dari United Nations Development Programme yang sebelumnya membantu pemenuhan sejumlah persyaratan teknis.
Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya mengawal proses legalitas pertambangan rakyat agar berjalan resmi, tertib, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.












