Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Soroti BSPS Rp20 Juta: Warga Sampai Jual Sapi demi Bangun Rumah

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membangun rumah layak huni menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Pasalnya, bantuan sebesar Rp20 juta per penerima dinilai masih menyisakan beban swadaya yang berat bagi sebagian warga.

Persoalan tersebut mencuat saat Komisi III melakukan monitoring progres pembangunan rumah penerima BSPS di Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (10/10/2026).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiayi, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan adanya kesenjangan antara bantuan pemerintah dan kemampuan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Tinjau RSUD Boliyohuto, Layanan Kesehatan Jiwa Jadi Perhatian

Menurut Syamsir, sejumlah penerima bantuan harus mencari sumber pembiayaan tambahan agar pembangunan rumah mereka dapat diselesaikan. Kondisi itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar program perumahan tidak justru menambah tekanan ekonomi keluarga penerima.

“Jangan sampai program yang tujuannya membantu masyarakat justru menimbulkan kemiskinan baru. Kami menemukan ada penerima yang harus menjual sapi, meminjam uang di koperasi, bahkan menjual kendaraan untuk memenuhi kebutuhan swadaya pembangunan rumah,” ungkap Syamsir.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap program BSPS tidak cukup hanya melihat progres fisik pembangunan. Kemampuan penerima dalam menyediakan dana pendamping juga perlu menjadi perhatian, mengingat kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Kesehatan Minta Kepala BPJS Gorontalo Dicopot, DPRD Provinsi Akan Gelar RDP

Komisi III, lanjutnya, akan mendorong konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang evaluasi terhadap besaran bantuan serta ketentuan swadaya agar lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Syamsir turut membandingkan skema BSPS dengan program Mahyani yang didukung melalui APBD Provinsi Gorontalo. Program Mahyani disebut memiliki nilai bantuan sekitar Rp40 juta per unit rumah.

Menurut dia, perbedaan besaran bantuan dan skema pembiayaan kedua program tersebut dapat menjadi bahan kajian untuk mencari pola dukungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan rumah layak huni.

Selain persoalan pembiayaan, Syamsir menyoroti penerapan standar teknis konstruksi dalam pembangunan rumah penerima bantuan. Ia menilai kualitas dan keamanan bangunan harus tetap menjadi prioritas, tetapi ketentuan teknis juga perlu disampaikan secara jelas agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Espin Tulie Dorong Evaluasi Menyeluruh di HUT ke-25 Gorontalo dan Optimisme Pembangunan ke Depan

“Kami ingin mencari solusi bersama pemerintah pusat, baik terkait besaran bantuan maupun ketentuan teknisnya. Tujuannya agar program ini semakin tepat sasaran dan benar-benar meringankan beban masyarakat,” tegasnya.

Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berharap evaluasi terhadap program BSPS dapat mencakup besaran bantuan, kewajiban swadaya, dan penerapan standar konstruksi. Dengan begitu, bantuan perumahan diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi keluarga penerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *