Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Penyedia Bermasalah, Studi Monitoring Pembangunan ke Sulteng

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti persoalan kemampuan penyedia barang dan jasa dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai kontrak.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan saat Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (17/9/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari sistem, mekanisme, hingga perangkat yang digunakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah.

Rombongan Komisi III diterima Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Sony, S.E., M.Si., bersama jajaran Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, mengatakan pihaknya ingin melihat secara langsung bagaimana mekanisme pengendalian pembangunan diterapkan, termasuk terhadap pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Minta Banggar dan TAPD Maraton Bahas Anggaran, Penandatanganan APBD Diundur

“Yang ingin kita lihat adalah bagaimana sistem pengelolaan dan monitoring pekerjaan pembangunan di Sulawesi Tengah. Kita ingin mendapatkan gambaran sekaligus pengalaman yang dapat menjadi bahan pembanding bagi Gorontalo,” ujar Syamsir.

Dalam pembahasan, persoalan penyedia menjadi salah satu perhatian Komisi III. Menurut Syamsir, kemampuan penyedia dalam memenuhi kewajiban kontrak berkaitan langsung dengan keberlanjutan pekerjaan pembangunan.

“Persoalan penyedia ini menjadi perhatian kita. Ketika kemampuan penyedia tidak memadai dan pekerjaan sampai putus kontrak, tentu ada dampaknya terhadap keberlanjutan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Desak Percepatan Penataan Tata Kelola Sawit, Ribuan Hektare Lahan Terlantar Diminta Dikembalikan ke Petani

Syamsir juga menyoroti pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketika pekerjaan bermasalah dan harus dilanjutkan menggunakan dukungan anggaran daerah, kondisi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap APBD.

Karena itu, Komisi III mendorong evaluasi terhadap mekanisme dan regulasi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait kemampuan penyedia sejak awal serta skema keberlanjutan pekerjaan apabila terjadi persoalan kontrak.

“Kita perlu melihat kembali regulasinya. Jangan sampai persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan pada akhirnya memberikan beban baru kepada APBD daerah,” katanya.

Selain membahas persoalan penyedia, Komisi III turut mempelajari praktik pengendalian pembangunan yang diterapkan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Polemik Lahan Eks HGU Ong Tjeng Ki, DPRD Provinsi Gorontalo Cari Solusi untuk Rencana Sekolah Garuda

Hasil studi komparasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi III bersama perangkat daerah terkait di Gorontalo, terutama Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo.

Syamsir berharap pengalaman yang diperoleh dari Sulawesi Tengah dapat diterapkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi pembangunan di Gorontalo.

“Kita akan membawa hasil kunjungan ini untuk didiskusikan lebih lanjut bersama Biro Ekonomi dan Pembangunan. Harapannya, pengalaman yang kita dapatkan di sini bisa menjadi masukan untuk memperkuat pengendalian pembangunan di Gorontalo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *