Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Warning Proyek Kantor Bupati Pohuwato: Jangan Sampai Putus Kontrak

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti lambannya progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah stakeholder terkait, Senin (7/9/2026).

Rapat digelar setelah Komisi III sudah pernah melakukan monitoring langsung ke lokasi proyek dan menemukan capaian pekerjaan yang dinilai masih jauh dari target.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, mengatakan progres pembangunan baik secara fisik maupun capaian pekerjaan masih sangat rendah.

Menurut Espin, kondisi tersebut harus segera mendapat penanganan konkret agar proyek tidak berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Pastikan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Tenggela Rampung, Tinggal Menunggu Operasional

“Komisi III mengadakan rapat untuk membahas progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang dinilai sangat rendah dan tidak sesuai target,” ujar Espin.

Komisi III kemudian meminta pihak terkait melakukan sejumlah langkah percepatan. Di antaranya menambah tenaga kerja, menerapkan sistem lembur, mempercepat pengadaan material serta mengambil langkah teknis lainnya yang memungkinkan pekerjaan dikebut.

Espin mengatakan, pihaknya juga telah mendengar berbagai pertimbangan dari Balai Pelaksana terkait langkah yang harus dilakukan terhadap proyek tersebut.

Namun, percepatan tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dalam kontrak.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau PT SUL, Pastikan Harga Jagung Sesuai Standar

Komisi III memberikan perhatian terhadap batas waktu yang tersisa. Jika sampai 13 September 2026 tidak ada perkembangan yang signifikan, pihak balai disebut akan mengambil langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan pembaruan kontrak.

“Kemudian kalau dengan masa tenggang waktu yang diberikan sampai dengan minggu besok atau tanggal 13 bulan berjalan ini tidak bisa disampaikan, tentunya mereka akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yaitu memperbarui lagi kontrak,” kata Espin.

Meski demikian, Komisi III berharap opsi tersebut tidak sampai terjadi.

Baca Juga :  Fikram Salilama Serap Aspirasi Warga Dumbo Raya, Fokuskan Beasiswa dan Bantuan UMKM

Espin menegaskan, pihaknya tidak ingin pembangunan Kantor Bupati Pohuwato bernasib sama dengan sejumlah proyek lain yang akhirnya harus putus kontrak.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menjadi beban pemerintah daerah, tetapi juga dapat berdampak terhadap pemerintah provinsi apabila proses pembangunan kembali mengalami persoalan.

“Dan itu kami tidak mau bahwa pembangunan proyek kantor Bupati ini akan bernasib seperti proyek-proyek yang putus kontrak dan tentunya ini akan menjadi beban daripada Pemda Pohuwato maupun tentunya dari Provinsi Gorontalo juga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *