Komisi IV DPRD Gorontalo Pastikan Seluruh Pekerja PT Reski Levator Terlindungi BPJS

Tabayyun.co.id, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Reski Levator, perusahaan distributor farmasi yang beroperasi di Kota Gorontalo, Jumat (10/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh tenaga kerja di perusahaan itu telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dalam agenda itu, para legislator meninjau langsung sistem ketenagakerjaan serta kepesertaan BPJS para karyawan. Anggota Komisi IV DPRD dari Fraksi PPP, Dr. Darsianti Tuna, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan seluruh 25 karyawan perusahaan telah terdaftar aktif pada dua program jaminan sosial tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Provinsi Desak BWS Buka Akses Danau Limboto, Nelayan: Ini Nadi Kehidupan Kami

“Kunjungan kami di PT Reski ini untuk melihat bagaimana proses para pekerja di sini terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena itu merupakan bagian dari tugas Komisi IV,” ujar Darsianti.

Ia menjelaskan, esensi dari kunjungan lapangan ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya. Menurutnya, masih ditemukan perusahaan lain yang belum menyertakan anggota keluarga karyawan dalam jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Kendala Lahan Gerai Koperasi Merah Putih di Desa Bube

“Kami turun langsung untuk memantau dan mengevaluasi agar tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap perlindungan pekerjanya. Kesejahteraan karyawan, termasuk keluarganya, harus menjadi prioritas bersama,” tegas Darsianti.

Darsianti juga mengingatkan bahwa sesuai edaran Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2019, setiap pekerja berhak atas perlindungan BPJS Kesehatan, termasuk bagi mereka yang telah di-PHK, di mana iurannya dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Aspirasi Indriani Dunda Wujudkan Bantuan Kios bagi Warga Pohe

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin Komisi IV terhadap pelaksanaan program jaminan sosial di sektor swasta. DPRD berharap, kepatuhan PT Reski Levator dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Gorontalo dalam memberikan perlindungan penuh bagi tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *