Komisi IV DPRD Minta KSP Budi Luhur Tuntaskan Pesangon Karyawan

Tabayyun.co.id, GORONTALO Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendesak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur segera menyelesaikan pembayaran hak pensiun seorang karyawan yang telah mengabdi hampir dua dekade. Nilai hak yang harus diterima sesuai perhitungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo mencapai Rp75 juta.

Desakan ini muncul setelah adanya keluhan karyawan yang khawatir pesangon tidak akan cair akibat kondisi keuangan perusahaan. Rapat kerja yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD, Jumat (3/10/2025), menghadirkan pimpinan KSP Budi Luhur, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  DWP Setwan DPRD Provinsi Gorontalo Semarakkan HUT ke-80 RI Lewat Beragam Kegiatan

Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun, menegaskan rekomendasi DPRD bukanlah hasil kesepakatan, melainkan perhitungan resmi sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Angka Rp75 juta ini bukan kesepakatan, tapi murni hasil perhitungan berdasarkan undang-undang,” jelas Ghalib.

Komisi IV memberikan waktu satu pekan bagi perusahaan untuk melakukan negosiasi dengan karyawan. Namun, pembahasan tidak lagi menyangkut besaran dana, melainkan mekanisme dan waktu pembayaran.

Baca Juga :  Sengketa Wilayah Bone Bolango- Kota Mandek, Komisi I DPRD Kritik Pemprov

Ghalib menjelaskan, seharusnya nilai pesangon bisa lebih dari Rp100 juta mengingat masa kerja sejak 2004/2006. Namun, masa pengabdian dihitung ulang akibat karyawan bersangkutan sempat sakit tiga bulan pada 2012. Berdasarkan perhitungan resmi, jumlah minimal yang wajib dibayarkan adalah Rp75 juta.

DPRD membuka ruang diskusi tambahan bila ada pertimbangan lain dalam pembicaraan lanjutan. Meski demikian, Ghalib menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lain jika persoalan terus berlarut.

“Kalau pembicaraan tidak tuntas, Komisi IV akan menempuh langkah lain, termasuk berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan koperasi benar-benar mampu mengelola keuangan dan memenuhi hak karyawannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2026–2029 Usai Paripurna

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran pesangon sering dipicu minimnya pendapatan koperasi akibat gagal bayar kreditur. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan, termasuk yang sudah lama mengabdi.

“Kalau selalu alasannya tidak ada uang, bagaimana bisa tuntas masalah ketenagakerjaan ini? Padahal karyawan itu sudah mengabdi hampir 19 tahun,” pungkas Ghalib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *