Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Soroti Warga Kehilangan Bantuan Gara-gara Perubahan Desil DTSEN

TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO — Perubahan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Bulili, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan dengan pemerintah desa dan masyarakat, Komisi IV menerima aspirasi mengenai perubahan desil yang berdampak langsung terhadap status penerima bantuan sosial dan bantuan pangan.

Sejumlah warga sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan. Namun, pada periode berikutnya mereka tidak lagi mendapatkan bantuan setelah terjadi perubahan pada data desil.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Perubahan Agenda Persidangan, Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2026 Dijadwal Ulang

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian wakil rakyat karena muncul pertanyaan mengenai kesesuaian data DTSEN dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat sebenarnya.

Pemerintah Desa Bulili menyampaikan bahwa persoalan perubahan desil telah mendapat perhatian. Sosialisasi juga dilakukan kepada warga yang mengalami perubahan status penerima bantuan.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bantuan akibat perubahan data, pemerintah desa memfasilitasi penyampaian surat pernyataan melalui pendamping. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada dinas terkait untuk menjadi bahan tindak lanjut dan verifikasi.

Baca Juga :  Suyuti Soroti Fasilitas Publik hingga Kesiapan Program Lintas Sektor

Dalam kunjungan itu, Komisi IV juga mendapat penjelasan mengenai sejumlah faktor yang disebut dapat berpengaruh terhadap pemutakhiran atau perubahan data.

Di antaranya terdapat indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online serta catatan kredit bermasalah pada perbankan. Namun, informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Komisi IV menilai akurasi DTSEN penting karena data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima manfaat.

Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan persoalan ketika masyarakat yang secara kondisi ekonomi masih membutuhkan bantuan justru mengalami perubahan status penerima.

Baca Juga :  GKK 2026 Bukan Sekadar Parade, Ada Misi Menyelamatkan Regenerasi Karawo

Karena itu, Komisi IV mendorong pemerintah desa dan perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pemutakhiran dan verifikasi data secara berkala.

Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan perubahan desil, termasuk mekanisme pengaduan apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui pengawasan tersebut, Komisi IV berharap proses pendataan penerima bantuan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga dapat mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *