Komplotan Pencuri Besi Jembatan Dibekuk, Sudah 21 Kali Beraksi

Tabayyun.co.id, BANGKALAN — Aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh pria yang diduga sebagai komplotan pencuri material logam di Jembatan Suramadu. Para pelaku ditangkap saat tengah membawa besi anti-karat berukuran besar dari bawah jembatan menggunakan perahu bermesin.

Penindakan dilakukan oleh Sat Polairud Polres Bangkalan pada Minggu (8/3), setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di area bawah jembatan. Petugas kemudian melakukan patroli dan mengejar perahu yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Percepatan Izin Tambang saat Sosialisasi UU Minerba Diinisiasi oleh Rusli Habibie

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat balok besi pelindung tiang pancang dengan berat masing-masing sekitar 120 kilogram. Material tersebut diduga merupakan bagian penting dari struktur pelindung jembatan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intama, menyampaikan bahwa ketujuh pelaku berasal dari wilayah Bangkalan dan Gresik. Mereka masing-masing berinisial Muhid (42), Arip (42), Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), dan Husni Tamrin (32).

Baca Juga :  Dadang Mundur, Saiful Hulungo Nakhodai DPC HPI Tojo Una-Una: Siap Kemudikan Pariwisata Daerah!

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit perahu bermesin, alat pengangkut berbobot sekitar lima kuintal, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kelompok ini telah berulang kali melakukan aksi serupa. Mereka mengaku sudah mencuri material di kawasan Suramadu hingga 21 kali dengan menggunakan peralatan lengkap.

Baca Juga :  BPS Provinsi Gorontalo: Tingkat Hunian Hotel Bintang Gorontalo Naik pada November 2025

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *