Koperasi GASS Bedah KUHP–KUHAP Baru, Dorong Pemahaman Arah Hukum Pidana Nasional

Tabayyun.co.id, BONE BOLANGO – Koperasi Global Akses Sejahtera (GASS) menggelar diskusi hukum bertajuk KUHP dan KUHAP: Membedah Arah Baru Hukum Pidana Indonesia. Forum ini menjadi ruang refleksi atas perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional pasca disahkannya KUHP baru.

Diskusi menyoroti pergeseran mendasar hukum pidana Indonesia yang selama puluhan tahun masih berlandaskan produk hukum kolonial.

KUHP Nasional dipandang sebagai tonggak dekolonisasi hukum, meski menyisakan sejumlah tantangan dalam penerapannya, termasuk isu Konstitusional Back sliding dan konsep Floating Execution.

Para narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru membawa semangat penyesuaian hukum dengan nilai Pancasila, budaya, serta kearifan lokal. Pendekatan restorative justice, pidana alternatif, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menjadi karakter utama regulasi tersebut.

Namun demikian, sejumlah ketentuan dalam KUHP turut mendapat sorotan publik. Pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, penghinaan terhadap lembaga negara, dan moralitas dinilai memerlukan pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir dalam praktik penegakan hukum.

Baca Juga :  Aldi Andalan Uloli: Dinamika Coffee Strategis dan Nyaman, Cocok untuk Nongkrong dan Bertukar Ide

“Pimtek KUHP dan KUHAP baru harus dipahami sebagai instrumen hukum, bukan alat kekuasaan. Tanpa pengawasan publik, pasal-pasal multitafsir berpotensi disalahgunakan,” ujar salah satu pemateri melaksanakan kegiatan Diskusi internal Paskah disahkannya KUHP dan KUHAP.

Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara koperasi, pers, dan akademisi dalam menjaga kualitas informasi hukum di ruang publik.

“Bahrun Usman ketua koprasi GASS menyampaikan dalam sambutannya sah secara hak Putusan MK terhadap jurnalis tidak bisa dituntut secara hukum apabila memberikan informasi yang jelas dan akurat, tetapi melalui dewan pers apa bila melanggar kode etik yang telah ditentukan, dan Koperasi GASS harus bekerjasama dengan Media untuk memberikan informasi terhadap Publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sosialisasi E-Visa dan APOA, Imigrasi Gorontalo Perkuat Pengawasan WNA

Selain KUHP, forum ini juga mengulas urgensi pembaruan KUHAP sebagai instrumen yang mengatur seluruh proses peradilan pidana. KUHAP dinilai krusial karena menyangkut langsung perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban.

Praktisi hukum mengungkapkan bahwa KUHAP saat ini masih menghadapi persoalan klasik, seperti praktik penahanan yang tidak proporsional serta lemahnya perlindungan hak-hak hukum warga negara. Revisi KUHAP diharapkan memperkuat prinsip due process of law, memperjelas mekanisme praperadilan, dan mempertegas peran penasihat hukum sejak tahap awal.

“Tanpa KUHAP yang adil dan modern, KUHP sebaik apa pun tidak akan menjamin keadilan, Arhjayati Rahim secara garis besar wartawan harus memiliki pengetahuan dan informasi yang akurat dan profesional, profesi ini adalah butuh komitmen yang tinggi dan berkat bantuan kerja sama Akademisi dan Pers menyampaikan informasi yang jelas”.

Baca Juga :  Dibuka Hingga 12 November, Ini Syarat Daftar Kerja di Gorontalo Minerals

Diskusi ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi hukum pidana nasional, khususnya yang bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Pers. Literasi hukum dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang memerlukan sosialisasi berkelanjutan.

Peserta diskusi dari kalangan pers menilai keterlibatan publik dalam forum-forum hukum merupakan bentuk tanggung jawab warga negara untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, manusiawi, dan berlandaskan kepastian hukum.

Melalui diskusi ini, Koperasi GASS berharap hukum pidana nasional benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat intimidasi, serta menjadi sarana keadilan yang berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *