KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Bolmut Sirajudin Jadi Tersangka

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena memasuki babak baru.

Setelah mengamankan 14 orang dalam OTT pada Senin (21/9/2026), KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek dan permintaan fee dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga menentukan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin juga diduga mengatur calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Baca Juga :  Ketum Kadin: Selamat Merayakan May Day, Pekerja Adalah Mitra Utama Pengusaha

KPK menyebut Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama-nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek. Nama calon pemenang tersebut kemudian digunakan dalam proses pengadaan.

Setelah itu, proses pengadaan diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan.

Salah satu proyek yang disorot KPK adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan permintaan fee 10 persen.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin selama periode 2023 hingga 2026.

Baca Juga :  PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penambang Rakyat, PT Gorontalo Minerals Menang di Sengketa Tambang Bone Bolango

Nilainya mencapai Rp11,14 miliar. KPK menyebut penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta.

Sementara Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.

Jika dugaan penerimaan Rp130 juta dari proyek Jalan Sangkub IV turut diperhitungkan, total penerimaan yang diungkap dalam konstruksi perkara KPK mencapai sekitar Rp11,27 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta.

Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi, yakni Rp130 juta di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Baca Juga :  Mahasiswa Geruduk Diskusi di UGM, Budiman Sudjatmiko Diteriaki Pengkhianat Reformasi

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam operasi tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara yang diumumkan pada Selasa (22/9/2026). KPK menyatakan penyidikan masih dapat berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sirajudin kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perkara tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *