Kurang dari 1 Jam, Tim URC Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel di salah satu homestay di Jalan J. Sudirman, Kota Gorontalo, Minggu (16/8/2026) dini hari.

Terduga pelaku diketahui berinisial Rahmat Moligo (27), warga Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Ia diamankan sekitar pukul 01.30 Wita atau kurang dari satu jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Boby Laila, sekitar pukul 00.30 Wita melihat seorang pria tidak dikenal berada di sekitar kabel dekat homestay.

Saat ditanya, pria tersebut mengaku hanya sedang merapikan kabel. Namun, sekitar pukul 01.00 Wita, korban kembali melihat orang yang sama berada di lokasi.

Baca Juga :  Protes Alumni UNG: Sumbangan “Seikhlasnya” Berubah Jadi Nominal Pasti. Hingga Transkrip Nilai Terancam Ditahan

Ketika korban turun dari tangga homestay, lampu tiba-tiba padam. Korban kemudian menghampiri pria tersebut dan mendapati kabel yang sebelumnya disebut sedang dirapikan ternyata telah dipotong.

Pria tersebut juga diketahui membawa alat berupa tang potong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Mendapat informasi tersebut, Tim URC yang sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana 3C langsung bergerak menuju lokasi.

Baca Juga :  Puncak PENAS XVII Kian Semarak, Sejumlah Gubernur Siap Hadir di Gorontalo: Termasuk Sherly Tjoanda Laos

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza S.I.K mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dengan cepat setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pencurian.

“Pelaku sudah mengakui perbuatanya kepada team URC Polresta Gorontalo Kota melakukan TP. Pencurian,” kata Akmal dalam laporan resmi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong, pisau kater, serta kabel yang telah dipotong.

Polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan. Terduga pelaku disebut berpura-pura mencari atau memesan layanan kencan daring di sekitar homestay.

Baca Juga :  BPS: Tingkat Hunian Hotel Bintang di Gorontalo Naik Jadi 34,49 Persen pada April 2026

Saat berada di lokasi, pelaku diduga melihat kabel dan kemudian memotongnya menggunakan tang serta kater yang dibawa di dalam tas ransel.

Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan ketika diamankan dan bersikap kooperatif terhadap petugas.

“Pada Saat mengamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan serta Koperatif dengan Team URC Polresta Gorontalo Kota,” demikian keterangan dalam laporan.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kotaa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *