Kursi Ketum Kadin Gorontalo Dibanderol Rp500 Juta? Rekening Maluku Utara Muncul, Syarat KTA Dipersoalkan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Proses pendaftaran bakal calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo untuk Musyawarah Provinsi (Musprov) V Kadin Gorontalo 2026 mulai menuai sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya draf dokumen pendaftaran bakal calon Ketua Umum Kadin Gorontalo.

Sejumlah pihak menilai terdapat beberapa hal dalam dokumen tersebut yang perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme pembayaran dana kontribusi pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah besaran dana kontribusi pendaftaran yang mencapai Rp500 juta.

Dalam dokumen yang beredar, bakal calon Ketua Umum Kadin Gorontalo disebut diwajibkan membayar dana kontribusi pendaftaran sebesar setengah miliar rupiah.

Besaran tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan karena berkaitan dengan proses pencalonan orang nomor satu di organisasi dunia usaha di Provinsi Gorontalo.

Namun, bukan hanya nominal yang dipersoalkan.  Mekanisme penyetoran dana tersebut juga menjadi sorotan.

Dalam dokumen pendaftaran disebutkan dana kontribusi tersebut disetorkan melalui rekening resmi Kadin Maluku Utara.

Persoalan muncul ketika pada bagian detail rekening justru tercantum nama pemilik rekening “Kadin Indonesia.Gorontalo”.

Rekening tersebut disebut berada pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Juanda dengan nomor rekening 1190012959225.

Perbedaan antara keterangan “rekening resmi Kadin Maluku Utara” dengan nama rekening “Kadin Indonesia.Gorontalo” itulah yang memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian administrasi dalam dokumen pendaftaran.

Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan siapa sebenarnya pihak yang menjadi pemilik rekening penerima dana kontribusi pendaftaran.

Apalagi, dana yang disebut dalam dokumen mencapai Rp500 juta untuk setiap bakal calon.

Mantan Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Provinsi Gorontalo Bidang Perizinan, Investasi, dan Pengembangan Ekspor, Jasin Mohammad, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.

Menurut Jasin, mekanisme pembayaran harus dibuat terang karena menyangkut tata kelola keuangan sekaligus nama baik organisasi.

“Ini hal yang sangat krusial, menyangkut tata kelola keuangan dan nama baik organisasi. Bagaimana mungkin dalam dokumen resmi pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Gorontalo, tertulis dana kontribusi setengah miliar rupiah disetor ke ‘rekening resmi Kadin Maluku Utara’, tapi di detailnya tertera atas nama ‘Kadin Indonesia.Gorontalo’? Ini kekeliruan fatal yang sangat membingungkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kantah Gorontalo, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Jasin meminta panitia penyelenggara Musprov V Kadin Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka.

Menurut dia, klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di kalangan anggota maupun pelaku usaha.

“Apakah ini sekadar kecerobohan panitia yang asal template atau ada mekanisme yang tidak transparan di balik ini? Musprov ini ajang terhormat untuk menentukan arah dunia usaha di Gorontalo. Panitia penyelenggara harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di kalangan pengusaha serta anggota Kadin,” tegasnya.

Syarat KTA Ikut Dipersoalkan

Sorotan terhadap proses pendaftaran tidak berhenti pada persoalan rekening. Persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum Kadin Gorontalo juga dipertanyakan.

Dalam draft formulir pendaftaran yang beredar, pada poin pertama tercantum persyaratan berupa KTA 1 (Dua) selama dua tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut kemudian dibandingkan dengan sejumlah aturan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Musprov Kadin.

Salah satunya adalah Peraturan Organisasi Kadin Nomor 213 Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musprov Kadin untuk daerah dengan kepengurusan sementara atau karateker.

Dalam Bab VII Pasal 13 ayat 3 aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengusaha yang menjadi Anggota Biasa Kadin dapat menjadi calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus Ketua Tim Formatur setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan pengalaman keanggotaan perusahaan sebagai anggota Kadin selama dua tahun berjalan.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengalaman dalam kepengurusan Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi minimal dua tahun.

Alternatif lainnya adalah memiliki pengalaman dalam kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota minimal dua tahun.

Sementara itu, terdapat pula ketentuan dalam Keppres 18 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Kadin.

Pada Bab X Pasal 34 disebutkan adanya persyaratan bagi calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus menjadi calon Ketua Tim Formatur.

Ketentuan tersebut menyebut sekurang-kurangnya dalam tiga tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar sebagai anggota Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B.

Perbedaan masa keanggotaan yang tercantum dalam dokumen pendaftaran dengan ketentuan dalam aturan organisasi tersebut dinilai perlu dijelaskan oleh panitia.

Persoalan tersebut dianggap penting karena persyaratan bakal calon akan menentukan siapa saja yang berhak mengikuti kontestasi perebutan kursi Ketua Umum Kadin Gorontalo.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Besi Jembatan Dibekuk, Sudah 21 Kali Beraksi

Jasin mengingatkan agar persoalan administrasi tidak menjadi masalah setelah Musprov selesai digelar.

“Jangan sampai, kadin dikemudian hari dipermasalahkan. Bisa jadi ada gugatan ketika ada yang terpilih,” jelasnya.

Dokumen Pendaftaran Diminta Diperjelas

Selain persyaratan KTA, dokumen pendaftaran yang beredar juga memuat sejumlah persyaratan lain.

Bakal calon disebut diminta melampirkan KTP Provinsi Gorontalo. Ada pula SK atau dokumen lain yang membuktikan bahwa bakal calon pernah menjadi pengurus Kadin Indonesia, Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, maupun pengurus asosiasi atau himpunan.

Bakal calon juga diminta menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, terdapat persyaratan berupa bukti pembayaran pencalonan pada Musprov Kadin Gorontalo.

Berbagai persyaratan tersebut membuat dasar hukum dan mekanisme pendaftaran menjadi penting untuk diperjelas sejak awal.

Tujuannya agar seluruh bakal calon mendapatkan perlakuan dan informasi yang sama. Terlebih, Musprov V Kadin Gorontalo bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan.

Forum tersebut akan menentukan arah organisasi dunia usaha di Provinsi Gorontalo untuk periode berikutnya.

Karena itu, transparansi mengenai persyaratan, jadwal, hingga mekanisme pembayaran menjadi bagian penting dari kredibilitas proses Musprov.

Jasin Usulkan Masa Pendaftaran Diperpanjang

Jasin Kembali menyampaikan pandangannya mengenai jadwal pendaftaran bakal calon Ketua Umum Kadin Gorontalo. Dia mengusulkan agar panitia memberikan tambahan waktu pendaftaran.

Menurut Jasin, pendaftaran dapat ditunda minimal dua minggu hingga 18 September atau maksimal satu bulan sampai 3 Oktober.

Usulan tersebut, kata dia, berkaitan dengan ketentuan dalam PO Kadin Nomor 213 Tahun 2024 mengenai tahapan dan waktu pendaftaran bakal calon.

Jasin menilai waktu pendaftaran yang hanya dibuka sekitar satu minggu terlalu singkat bagi para calon untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi.

“Ini dikarenakan panitia terlalu mendadak membuka pendaftaran hanya berselang 1 ( satu ) minggu. Berikanlah kesempatan kepada para calon untuk mengurus beberapa administrasi pencalonan demi suksesnya Musprov Kadin Provinsi Gorontalo,” kata Jasin.

Menurut dia, tambahan waktu akan memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk melengkapi persyaratan secara administratif.

Dengan begitu, proses pencalonan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan setelah Musprov berlangsung.

Baca Juga :  Tutup Musda V Demokrat Gorontalo, Herman Khaeron Tekankan Konsolidasi hingga Anak Ranting

Rp500 Juta Dinilai Bukan Masalah, Asal Administrasi Jelas

Di sisi lain, Jasin tidak mempersoalkan besaran dana kontribusi pendaftaran yang mencapai Rp500 juta.

Menurut dia, penyelenggaraan Musprov Kadin membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Dia menilai besarnya dana kontribusi tersebut masih dapat dipahami sepanjang penggunaannya memiliki dasar dan mekanisme administrasi yang jelas.

“Mengingat, untuk melaksanakan Musprov Kadın ini butuh biaya besar, karena organisasi sebesar Kadın ini berbeda dengan organisasi lain. Tentunya, itu sudah sewajarnya, karena panitia pasti memikirkan juga masalah teknis dan nonteknis di lapangan,” jelas Jasin.

Namun, Jasin kembali menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai nominal.

Menurut dia, yang lebih penting adalah kepastian mengenai administrasi pembayaran dan identitas rekening yang tercantum dalam dokumen resmi pendaftaran.

“Asal, administrasi nya jelas. Tidak seperti apa yang dibahasakan dalam pengumuman atau flayer semacam apakah yang tertera nomor rekeningnya Maluku Utara tetapi mengatasnamakan Kadin Indonesia,” pungkas Jasin yang juga ketua Pejagindo Gorontalo.

Panitia Dituntut Transparan

Munculnya sejumlah pertanyaan tersebut membuat panitia penyelenggara Musprov V Kadin Gorontalo dinilai perlu memberikan klarifikasi.

Klarifikasi terutama diperlukan mengenai dasar penetapan dana kontribusi pendaftaran sebesar Rp500 juta.

Selain itu, panitia juga perlu menjelaskan status rekening yang tercantum dalam dokumen pendaftaran.

Penjelasan juga diperlukan terkait dasar penetapan persyaratan KTA bagi bakal calon.

Hal tersebut penting untuk memastikan aturan yang digunakan dalam proses pendaftaran memiliki rujukan yang jelas dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.

Dengan demikian, seluruh bakal calon memiliki kesempatan yang sama dalam mempersiapkan diri menghadapi Musprov.

Pada akhirnya, polemik mengenai dana pendaftaran, rekening, dan persyaratan KTA diharapkan tidak mengganggu agenda utama Musprov V Kadin Gorontalo.

Forum tersebut diharapkan tetap menjadi ruang demokratis bagi para anggota Kadin untuk menentukan kepemimpinan organisasi sekaligus merumuskan arah dunia usaha Gorontalo ke depan.

Namun sebelum proses itu berlangsung, transparansi dari panitia menjadi hal yang dinilai penting.

Sebab, semakin jelas aturan dan mekanisme yang digunakan sejak tahap pendaftaran, semakin kecil pula potensi munculnya sengketa setelah Ketua Umum Kadin Gorontalo terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *