Langgar Kode Etik, Enam Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tidak Hormat

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak enam personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.

Enam anggota yang dijatuhi sanksi tersebut ialah Brigpol Nelpon Ilyas (Polres Pohuwato), Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato), Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo), Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).

Baca Juga :  Sastra dan Budaya Jadi Benteng Cegah Radikalisme di Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan keputusan tersebut.

“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/204/lX/2025, Nomor : KEP/205/lX/2025, Nomor : KEP/206/lX/2025, Nomor : KEP/207/lX/2025, Nomor : KEP/208/lX/2025, Nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ucapnya.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Muhammadiyah Kota Timur Gelar Upacara dan Lomba Penuh Keceriaan

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah keenam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  Real Madrid Bersiap Aktifkan Klausul Pembelian Bintang Muda Portugal

Langkah tegas ini, kata Desmont, menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam menerapkan prinsip Polri Presisi yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kedisiplinan tanpa pandang bulu.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum dan pembinaan internal agar seluruh anggota dapat menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *