Lewat Sosialisasikan UU Minerba 2025,Rusli Habibie Dorong Tata Kelola Tambang Legal dan Berpihak ke Rakyat

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XII Fraksi Partai Golkar, Rusli Habibie, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Gorontalo, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah, legislatif, hingga koperasi penambang rakyat. Sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman masyarakat terkait tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo Bambang Tri Handoko, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, pihak Pertamina Depot Gorontalo, serta perwakilan koperasi penambang dari Bone Bolango dan Pohuwato.

Baca Juga :  Cetak Sawah di Lemoro Pacu Ketahanan Pangan Touna, Selaras Program Asta Cita Prabowo Subianto dan Visi Misi Bupati Touna!

Dalam pemaparannya, Rusli Habibie mengatakan regulasi baru di sektor minerba perlu dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, khususnya penambang rakyat dan koperasi tambang.

Menurutnya, masih banyak aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa pemahaman memadai terkait aturan hukum dan dampak lingkungan.

“Undang-undang ini harus dipahami bersama. Jangan sampai masyarakat melakukan aktivitas pertambangan tanpa memahami aturan yang berlaku. Sosialisasi ini penting agar pengelolaan tambang berjalan tertib, legal, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Rusli Habibie.

Ia menegaskan, lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2025 menjadi langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan nasional agar lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga :  Satu Tahun Ilham Lawidu–Surya, Alumni IPMI-TU Nilai Pemerintah Belum Maksimal Sejahterakan Rakyat

Rusli menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya berbicara soal investasi dan perizinan, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.

“Tujuan utama dari UU Minerba ini adalah memastikan kekayaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Negara ingin pertambangan berjalan sehat, investasi masuk, tetapi lingkungan dan hak masyarakat juga tetap terlindungi,” tegas Rusli.

Mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu juga menyoroti pentingnya pelibatan koperasi dan masyarakat lokal dalam pengelolaan sektor tambang di daerah yang memiliki potensi mineral besar seperti Pohuwato dan Bone Bolango.

Baca Juga : 

Ia menilai, pola pengelolaan tambang yang legal dan terorganisir dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau tambang dikelola dengan baik, mengikuti aturan, dan melibatkan masyarakat lokal, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Rusli.

Forum sosialisasi itu juga dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di Gorontalo, mulai dari legalitas tambang rakyat, pengawasan lingkungan, hingga penguatan kelembagaan koperasi penambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *