Melampaui Batas: Perkawinan Anak Masih Menjadi Persolan di Kota Gorontalo

Oleh: Fitriani Paputungan

TABAYYUN.CO.ID,-Perkawinan anak bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan masalah sosial yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta masa depan generasi muda.

“Anak bukan untuk dinikahkan, tetapi untuk diberi masa depan.” Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi diri, dan menentukan arah kehidupannya. Namun, hingga saat ini, perkawinan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius, termasuk di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam naskah ini, permohonan dispensasi kawin di Kota Gorontalo pada 2025 mencapai 457 perkara. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juli 2026, disebutkan terjadi penurunan sebanyak 89 perkara. Data tersebut perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan sumber resmi dan periode pembanding yang jelas agar dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai perkembangan permohonan dispensasi kawin.

Meskipun demikian, persoalan perkawinan anak tidak dapat dinilai hanya berdasarkan peningkatan atau penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, kesempatan mengenyam pendidikan, serta ruang untuk tumbuh dan berkembang demi masa depan yang lebih baik.

Perkawinan Anak Bukan Jalan Keluar

Perkawinan anak tidak seharusnya dipandang sebagai solusi atas persoalan keluarga, tekanan sosial, tradisi, maupun kesulitan ekonomi. Anak membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan tahap kehidupannya.

Keputusan untuk menikah pada usia anak dapat menimbulkan berbagai konsekuensi apabila tidak mempertimbangkan kesiapan serta kepentingan terbaik anak. Keberlanjutan pendidikan berpotensi terganggu, kesempatan memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik dapat menyempit, dan risiko terhadap kesehatan fisik maupun psikologis perlu menjadi perhatian.

Baca Juga :  Pendidikan Harus Dibenahi, Tegas Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di HUT RI ke-80

Oleh karena itu, persoalan perkawinan anak tidak seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada keputusan keluarga atau dipandang sebagai urusan pribadi semata. Hak dan kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap upaya pencegahan maupun penanganannya.

Anak bukan sekadar individu yang harus mengikuti keputusan orang dewasa. Mereka memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, menyampaikan pendapat, mengakses pendidikan, serta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosialnya.

Dalam konteks ini, pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari kesadaran bahwa masa kanak-kanak merupakan fase penting dalam pembentukan karakter, pengetahuan, dan kemampuan seseorang. Kesempatan yang diberikan kepada anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan potensi diri merupakan bagian penting dari upaya membangun generasi yang lebih berkualitas.

Pencegahan Membutuhkan Peran Bersama

Menurut penulis, pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan melalui penerapan aturan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh melalui edukasi, pendampingan, penguatan keluarga, serta perubahan cara pandang masyarakat terhadap perkawinan pada usia anak.

Sekolah perlu memperkuat pendidikan mengenai hak anak, kesehatan reproduksi yang sesuai dengan usia, serta pentingnya melanjutkan pendidikan. Upaya tersebut perlu disertai lingkungan belajar yang aman dan mendukung agar anak dapat memahami hak-haknya serta berani menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Baca Juga :  Bulog Gorontalo Terima Apresiasi Gubernur atas Kontribusi Sukseskan PENAS XVII

Keluarga juga memiliki peran penting dalam mencegah perkawinan anak. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak perlu dibangun agar anak merasa aman untuk mengungkapkan permasalahan, menyampaikan pendapat, dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi tekanan dari lingkungan sekitarnya.

Di sisi lain, masyarakat perlu mengubah pandangan yang menempatkan perkawinan dini sebagai jalan keluar dari persoalan ekonomi maupun tekanan sosial. Kesulitan yang dihadapi keluarga semestinya dijawab melalui perluasan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan penyediaan dukungan sosial yang memadai, bukan dengan mengorbankan hak serta kesempatan anak.

Pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, tokoh agama, dan lembaga perlindungan anak juga perlu mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan. Edukasi publik, pendampingan bagi anak yang rentan, serta penguatan layanan perlindungan harus menjadi bagian dari langkah yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.

Upaya tersebut membutuhkan kerja sama yang nyata dari seluruh elemen masyarakat. Pencegahan perkawinan anak tidak cukup berhenti pada kampanye sesaat atau penyampaian imbauan. Diperlukan komitmen berkelanjutan untuk membangun lingkungan yang aman, mendukung pendidikan, dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Dengan demikian, pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada keluarga atau lembaga tertentu. Setiap pihak memiliki peran sesuai dengan kapasitasnya dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal.

Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan Gorontalo

Baca Juga :  Jasin Mohammad Desak Anindya Bakrie Ganti Karateker Kadin Gorontalo: Jangan Biarkan Musprov Jadi Gaduh

Keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik maupun pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari kemampuannya melindungi generasi muda dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang.

Kota Gorontalo membutuhkan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan meraih cita-cita tanpa harus menghadapi tekanan yang dapat membatasi masa depannya.

Anak bukan untuk dinikahkan dengan mengabaikan hak dan masa depannya. Mereka membutuhkan ruang untuk belajar, mengenali kemampuan diri, membangun kepercayaan diri, serta mempersiapkan masa depan melalui pendampingan yang tepat.

Melampaui batas berarti berani mengubah cara pandang yang berpotensi membatasi masa depan anak. Hal ini merupakan ajakan untuk meninggalkan anggapan bahwa perkawinan anak dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa perlindungan hak anak harus ditempatkan sebagai prioritas.

Pada akhirnya, melindungi anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan seluruh elemen daerah perlu memperkuat sinergi untuk memastikan kepentingan terbaik anak menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Masa depan Kota Gorontalo turut ditentukan oleh bagaimana daerah ini memperlakukan dan melindungi anak-anaknya hari ini. Memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita merupakan investasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Sebab, melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Kota Gorontalo esok hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *