Menang Kasasi, Agnez Mo Bebas dari Tuntutan Royalti Lagu Ari Bias

Tabayyun.co.id,JAKARTA, Kompas.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penyanyi Agnez Mo atas vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan dirinya bersalah melanggar hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias.

Putusan tertanggal 11 Agustus 2025 tersebut membatalkan vonis sebelumnya yang menghukum Agnez membayar kompensasi Rp1,5 miliar, masing-masing Rp500 juta untuk tiga konser yang digelar pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Sengketa ini mencuat usai Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pembawaan lagu tanpa izin dalam tiga pertunjukan live. Gugatan tersebut sempat dimenangkan oleh Ari di tingkat pertama, pada 30 Januari 2025.

Baca Juga :  OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Panggil KPK

Namun, kasasi yang diajukan Agnez pada 4 Juli 2025 membalikkan keadaan. MA memutuskan “Amar putusan: Kabul” dalam perkara nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, seperti dilaporkan Tempo.

Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung I Gusti Sumanatha bersama dua anggota majelis, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menjadi pemutus dalam perkara ini.

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan bahwa keputusan kasasi tersebut membebaskan Agnez dari kewajiban membayar ganti rugi.

“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” jelasnya.

Baca Juga :  Ronal Layangkan Mosi Tidak Percayah Terhadap Lahmuddin Hambali : Asprov PSSI Gorontalo Dinilai Gagal Administrasi dan Regulasi

Ari Bias yang sebelumnya memenangkan perkara di Pengadilan Niaga mengaku legawa dan menerima putusan tertinggi dari MA.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi,” ucap Ari.

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” lanjutnya.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK (Peninjauan Kembali),” tegas Ari, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga :  Wali Kota Adhan Tinjau Benteng Otanaha dan Lokasi Pemukiman di Lekobalo

Putusan MA terhadap Agnez Mo ini kembali mengangkat perdebatan seputar perlindungan hak cipta di dunia musik Tanah Air.

Sebelumnya, polemik royalti juga muncul dalam kasus antara LMK Selmi dan PT Mitra Bali Sukses terkait penggunaan lagu di jaringan restoran. Sengketa tersebut memang berakhir damai, namun menegaskan kembali kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu secara komersial.

Fenomena ini membuat sejumlah musisi ternama, termasuk Rhoma Irama, Ariel Noah, Charly ST12, Rian D’Masiv, dan Kunto Aji, memilih membebaskan lagu mereka untuk kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *