Meyke Camaru Ungkap Akar Masalah Paradoks Pertambangan di Gorontalo dan Kawasan Timur Dalam Seminar Nasional UNG

Tabayyun.co.id, Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pertambangan di wilayah Indonesia Timur, menyusul meningkatnya persoalan lingkungan, konflik lahan, dan lambatnya penerbitan izin bagi penambang rakyat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bertema “Paradoks Pertambangan di Indonesia Timur: Sumber Ekonomis atau Sumber Bencana”.Sabtu (9/11/25). Di Damhil Kota Gorontalo.

Dalam paparannya, Meyke menyoroti besarnya potensi sumber daya mineral di Gorontalo, termasuk emas, yang selama ini menjadi penopang investasi dan pendapatan daerah. Namun, ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut berjalan beriringan dengan dampak lingkungan yang semakin sering terjadi.

“kita memiliki sumber daya mineral yang sangat tinggi, yaitu emas, yang tentunya potensi yang sangat besar ini untuk juga mendorong masuknya investasi.Akan tetapi yang harus diperhatikan seiring dengan perkembangan sektor perekonomian di satu sisi juga kita diperhadapkan pada masalah atau persoalan sosial lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  BPS Provinsi Gorontalo Catat, Tingkat Pengangguran Terbuka Pada Agustus 2025 Capai 3,42 Persen

Meyke yang juga Ketua Pansus pertambangan DPRD Provinsi itu menyebut,persoalan banjir, longsor, pencemaran sungai, hingga konflik lahan sebagai contoh nyata paradoks pertambangan.

Menurutnya, DPRD Provinsi telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan adanya perda serta kebijakan turunan yang memperkuat tata kelola pertambangan.

“Kita berusaha mengalokasikan anggaran,sehingga persoalan IPR atau kita mengharapkan IPR segera diterbitkan,lalu aspek pengawasan dan juga sampai didorong dengan lahirnya Pansus Pertambangan,” ucapnya.

Izin Perusahaan Besar Dinilai Lebih Mudah

Dalam seminar tersebut, Meyke juga menyinggung ketimpangan dalam proses perizinan. Ia menyebut banyak keluhan masyarakat mengenai cepatnya izin untuk perusahaan besar, sementara penambang kecil menghadapi prosedur panjang dan rumit.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Terima Penganugerahan Provinsi Layak Anak tahun 2025

“Kalau izin untuk usaha pertambangan CEO yang besar itu cepat sekali. Ini sangat ironis terjadi di masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut terjadi karena saluran regulasi yang dianggap “mampet”, terutama setelah kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat melalui Undang-Undang Minerba. Kondisi ini menurutnya membuat pemerintah daerah sulit menyederhanakan aturan bagi penambang rakyat.

Tingginya Desakan Publik untuk Pembenahan

Berbagai kelompok masyarakat, mulai dari aktivis mahasiswa hingga pemerhati lingkungan, disebut terus menyampaikan aspirasi ke DPRD terkait maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan dampaknya terhadap bencana ekologis.

“Ada namanya demonstrasi baik dari aktivis mahasiswa,pemerhati lingkungan menyampaikan untuk pembenahan tata kelola pertambangan,di satu sisi kami masyarakat penambang rakyat yang kecil ingin diselamatkan,” ujar Meyke.

Menurutnya Srikandi Golkar Meyke, akumulasi masalah yang terus muncul mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan sebagai langkah menyelesaikan persoalan lahan, izin amdal, dan aktivitas tambang yang tidak berkesesuaian dengan aturan.

Baca Juga :  Nama Gusnar Ismail di Medali GHM Dipersoalkan, Giliran Ghalieb Semprot Danial: “Salah ini barang pak kadis”

Dorong Audit Lingkungan dan Digitalisasi Data Tambang

Meyke menambahkan bahwa DPRD juga mengawal upaya audit lingkungan independen serta peningkatan digitalisasi data tambang melalui layanan PTSP agar data perizinan dapat dipantau secara real time.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan transparansi sekaligus memperkuat kemitraan pertambangan rakyat sebagaimana disampaikan dalam seminar.

Menutup paparannya, Meyke menegaskan bahwa paradoks pertambangan di Indonesia Timur merupakan kenyataan yang tidak bisa diabaikan.

“Inilah wajah Paradoks Pertambangan di Indonesia Timur khususnya di Provinsi Gorontalo, tidak seimbangnya antara eksploitasi sumber daya dilakukan oleh perusahaan,tetapi tidak memberikan dampak yang baik atau tidak seimbang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *