Oleh: Frangkymax Kadir
Koordinator AMPK (Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan)
Tabayyun.co.id, Opini – Nama Mustafa Yasin kini tidak lagi sekadar identitas seorang pejabat publik. Ia telah berubah menjadi simbol simbol dari perkara yang menguji batas antara hukum, kekuasaan, dan kepercayaan umat.
Kasus dugaan penipuan ibadah haji yang menjeratnya bukan perkara biasa. Ini adalah irisan tajam antara kepentingan dunia dan kesucian ibadah. Ketika haji ritual paling sakral dalam Islam diduga diperdagangkan melalui skema yang menyimpang, maka yang terluka bukan hanya korban secara materi, tetapi juga nurani publik.
Namun yang lebih mengusik bukan semata pada konstruksi kasusnya, melainkan pada bagaimana hukum bekerja setelah status tersangka disematkan. Publik melihat, seorang tersangka dengan kerugian miliaran rupiah dan puluhan korban, masih dapat menjalani wajib lapor tanpa penahanan.
Di titik ini, pertanyaan mulai menguat: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau sedang bernegosiasi dengan kekuasaan?
Memang, dalam kerangka hukum positif, tidak semua tersangka harus ditahan. KUHAP memberikan ruang diskresi bagi aparat. Namun keadilan tidak cukup hanya diukur dari teks undang-undang. Ia juga hidup dalam persepsi masyarakat. Dan hari ini, persepsi itu sedang diuji.
Kasus Mustafa Yasin memiliki bobot moral yang berbeda. Dugaan penggunaan visa kerja untuk pemberangkatan jamaah haji bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk manipulasi terhadap kepercayaan paling mendasar: ibadah kepada Tuhan.
Lebih jauh, status sosial dan jabatan yang melekat pada tersangka memperbesar ekspektasi publik. Dalam logika sederhana masyarakat, semakin tinggi posisi seseorang, maka semakin besar pula tanggung jawab moralnya. Karena itu, ketika penanganan hukum terasa “biasa saja”, publik membaca ada sesuatu yang tidak biasa.
Saat ini, proses hukum berada di tangan kejaksaan. Penelitian berkas akan menentukan apakah perkara ini segera naik ke tahap penuntutan atau kembali berputar dalam siklus yang melelahkan. Di sinilah klimaks sesungguhnya: apakah hukum akan bergerak maju, atau justru tersandera oleh keraguan?
AMPK memandang bahwa perkara ini harus menjadi titik balik.
Pertama, hukum harus tampil berani. Bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi menunjukkan ketegasan yang bisa dirasakan publik.
Kedua, transparansi tidak bisa ditawar. Setiap perkembangan harus disampaikan secara terbuka agar tidak memberi ruang bagi spekulasi.
Ketiga, korban harus menjadi pusat perhatian. Mereka bukan sekadar bagian dari berkas perkara, tetapi manusia yang kepercayaannya telah dikhianati.
Pada akhirnya, kasus Mustafa Yasin bukan hanya tentang satu nama. Ia adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah ini.
Jika hukum mampu menuntaskan perkara ini dengan adil dan tegas, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika sebaliknya, maka bukan hanya kasus yang akan hilang arah melainkan juga keyakinan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah satu hal: ketidakpercayaan yang terus tumbuh, diam-diam, namun pasti.












