NTP Gorontalo Turun 5,99 Persen pada Juli 2026, Penurunan Terdalam di Kawasan Indonesia Timur

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Gorontalo pada Juli 2026 sebesar 123,19, turun 5,99 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 131,04. Penurunan tersebut menjadi yang terdalam di antara 14 provinsi di kawasan Indonesia Timur.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Agus Sudibyo, M.Stat., menjelaskan bahwa penurunan NTP menunjukkan melemahnya kemampuan tukar hasil produksi petani terhadap barang dan jasa yang mereka konsumsi maupun kebutuhan untuk proses produksi.

Baca Juga :  UK dan Empat Negara G7 Siap Akui Kedaulatan Palestina, Ini Syaratnya

“Pada Juli 2026, Nilai Tukar Petani (NTP) tercatat sebesar 123,19 atau turun 5,99 persen dibandingkan NTP Juni 2026 yang sebesar 131,04,” ujar Agus Sudibyo dalam rilis resmi BPS, Senin (4/8/2026).

Secara regional, dari 14 provinsi di kawasan Indonesia Timur, sebanyak delapan provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan enam provinsi mengalami penurunan.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI di RSUD Aloei Saboe, Wali Kota Adhan Soroti Klaim BPJS

Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi daerah dengan kenaikan NTP tertinggi pada Juli 2026, yakni 8,89 persen. Sebaliknya, Provinsi Gorontalo mencatat penurunan paling dalam dengan kontraksi 5,99 persen.

Selain NTP, BPS juga melaporkan adanya penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Gorontalo pada Juli 2026.

Agus Sudibyo menyebutkan, IKRT mengalami penurunan sebesar 2,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan terdalam terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turun 3,52 persen.

Baca Juga :  Tito Karnavian Larang Pejabat Flexing, Minta Kepala Daerah Termasuk Gubernur Gorontalo Kegiatan Seremonial Dihentikan

Penurunan IKRT tersebut mengindikasikan adanya perubahan tingkat harga yang memengaruhi pengeluaran rumah tangga petani, terutama pada kelompok kebutuhan konsumsi utama.

BPS berharap data ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, serta memperkuat daya beli masyarakat di sektor pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *