Nunggak Pajak, 44 Usaha di Kota Gorontalo Terancam Tutup, Ada Hotel

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mencatat 44 objek pajak masih memiliki tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dari jumlah tersebut, 43 merupakan rumah makan, restoran dan kafe, sedangkan satu lainnya adalah hotel.

Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamronie Agus mengatakan seluruh wajib pajak yang bermasalah telah diberikan peringatan secara bertahap.

Bahkan, sebagian wajib pajak telah menerima teguran tertulis hingga tiga kali. Teguran ketiga menjadi peringatan terakhir sebelum pemerintah mengambil langkah lebih tegas.

Baca Juga :  Instruksi Wali Kota Dijalankan, Sky Biliard Ditutup karena Dugaan Miras

“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” ujar Zamronie.

Menurut Zamronie, stiker yang ditempel pada tempat usaha tersebut menjadi pemberitahuan kepada masyarakat bahwa usaha bersangkutan tengah berada dalam pengawasan Pemkot Gorontalo melalui Bapenda.

Langkah itu sekaligus diharapkan mendorong pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Setelah pemasangan stiker dilakukan, sejumlah pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan. Mereka diberikan batas waktu pembayaran hingga 17 Oktober 2026.

Baca Juga :  Wagub Idah Buka Pasar Murah di Lanal Gorontalo, Warga Dapat Sembako Harga Murah

“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” jelasnya.

Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang kembali mengabaikan kewajibannya setelah menerima berbagai peringatan.

Zamronie mengatakan Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol, pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan untuk mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Ingatkan ASN Bekerja Sesuai Aturan

Ancaman paling tegas adalah penghentian kegiatan operasional bagi usaha yang tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi Rumah Makan, Restoran maupun Cafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” tegas Zamronie.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Gorontalo memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penerimaan pajak daerah dapat berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *