Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Kemendagri, Bahas PAD hingga Sanksi OPD

Tabayyun.co.id, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/4/2026).

Pertemuan tersebut digelar di Gedung Naya, kawasan Menteng Cikini, Jakarta. Rombongan Pansus diterima oleh Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah.

Kegiatan ini dipimpin Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, bersama anggota pansus lainnya. Konsultasi dilakukan untuk memperkuat penyusunan rekomendasi LKPJ agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan. Mereka juga menekankan perlunya langkah tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Pansus DPRD Provinsi Tuntaskan Masalah Tambang Pohuwato, Petani Rugi Akibat Sedimentasi

Selain itu, pansus memastikan proses penyusunan rekomendasi dilakukan secara akurat, terutama dalam menilai capaian program serta penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah masukan penting dari Kemendagri, termasuk terkait struktur belanja daerah.

“Dari hasil konsultasi, kami mendapatkan masukan agar pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, termasuk kemungkinan revisi peraturan daerah untuk membuka peluang sumber pajak baru,” ujar Sun Biki.

Baca Juga :  Hamzah Muslimin Hadiri Pelantikan KKSS Gorontalo, Dorong Kontribusi Ekonomi Daerah

Ia menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tingginya porsi belanja pegawai yang masih melampaui 40 persen. Padahal, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), angka ideal berada di kisaran maksimal 30 persen.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri juga mendorong agar rekomendasi LKPJ tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga mencakup masukan untuk pemerintah pusat. Hal ini dinilai penting untuk mengatasi keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

Baca Juga :  Belum Genap Setahun Jabat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Huidu

Selain itu, komitmen kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pansus menjadi sorotan utama. Kemendagri menilai, implementasi rekomendasi harus menjadi prioritas agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Melalui konsultasi ini, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo berharap rekomendasi LKPJ Tahun 2025 dapat disusun lebih komprehensif dan tepat sasaran. Hasilnya diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *