Tabayyun.co.id, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (9/4/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPJ, H. Sun Biki, bersama anggota pansus. Agenda ini bertujuan memperdalam pembahasan LKPJ, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu strategis dibahas. Salah satunya terkait sinkronisasi kebijakan dan perizinan di sektor pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, pansus juga menyoroti pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang di Gorontalo. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah berjalan optimal.
Pansus turut melakukan verifikasi data antara kondisi di lapangan dan data yang dimiliki pemerintah pusat. Proses ini dilakukan guna mengidentifikasi kendala regulasi serta mencari solusi atas persoalan yang dihadapi daerah di sektor ESDM.
Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi Pansus LKPJ, khususnya untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Anggota Pansus LKPJ, Syamsir Djafar Kiyai, mengungkapkan bahwa salah satu isu utama yang diangkat dalam pertemuan adalah belum beroperasinya Gorontalo Mineral.
“Dalam kunjungan kami ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kami mengangkat pertanyaan terkait belum berproduksinya Gorontalo Mineral,” ujarnya.
Dari penjelasan Ditjen Minerba, diketahui bahwa status Gorontalo Mineral masih berada dalam skema kontrak karya. Dalam skema tersebut, kewenangan perizinan berada langsung di tingkat Presiden dan melibatkan koordinasi lintas kementerian.
Kondisi ini menyebabkan proses evaluasi dan keputusan terkait produksi memerlukan tahapan yang cukup panjang dan kompleks.
Pemerintah daerah pun disarankan untuk menyampaikan surat resmi secara kelembagaan kepada Direktur Jenderal Minerba guna meminta evaluasi terhadap rencana produksi. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah pusat.
Penjelasan ini sekaligus memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, terutama terkait status operasional perusahaan tersebut.
Apalagi, sebagian wilayah konsesi Gorontalo Mineral bersinggungan dengan area pertambangan rakyat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum.
“Oleh karena itu, fokus kami dalam kunjungan ini adalah pada aspek regulasi, bukan pada operasional di lapangan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pembahasan mengenai perizinan pertambangan rakyat,” tambahnya.
Selain itu, Ditjen Minerba juga menyampaikan bahwa saat ini sedang diproses penetapan 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo.
Dokumen pascatambang WPR ditargetkan terbit pada tahun ini dan akan menjadi dasar bagi DPRD dalam melanjutkan pembahasan serta penetapan kebijakan terkait.
Melalui konsultasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan sektor pertambangan dan energi agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.













