Paripurna DPRD Gorontalo Tetapkan Perubahan Agenda Kerja Tahun 2025

Tabayyun.co.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna khusus untuk mengumumkan perubahan agenda kerja pada masa persidangan pertama tahun 2025-2026. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (1/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Ia menegaskan bahwa paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di hari yang sama.

Baca Juga :  Meyke Camaru: Jelang Reses 2026, DPRD Gorontalo Siapkan Penelusuran Isu Strategis di Kota Gorontalo

“Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang baru saja dilaksanakan Rabu 1 Oktober 2025. Acara rapat paripurna hari ini adalah tunggal, yakni Pengumuman Perubahan Agenda Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujar Thomas Mopili.

Thomas menambahkan, perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian kerja DPRD agar tetap responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, sekaligus berlandaskan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Minta PT Pani Gold Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Ia juga menyampaikan dasar hukum perubahan agenda sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Regulasi itu menegaskan bahwa agenda kerja yang ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.

“Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” lanjutnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Rekrutmen Tenaga Ahli dalam RDP

Adapun perubahan yang ditetapkan adalah penjadwalan Rapat Paripurna DPRD Gorontalo terkait penyampaian rekomendasi masalah perkebunan sawit pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dengan pengumuman ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan kembali komitmennya melaksanakan agenda kerja yang terencana, transparan, dan sesuai regulasi perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *