TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, para pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sidang paripurna diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan P-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili. Dokumen tersebut menjadi dasar kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam nota kesepakatan dijelaskan bahwa perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah serta dinamika pelaksanaan pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada struktur pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah agar tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas yang telah ditetapkan.
Usai pembacaan dokumen, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, dan Sulyanto Pateda.
Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan resmi antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap perubahan arah kebijakan anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini juga menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk melanjutkan penyusunan dokumen Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebelum memasuki tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berjalan sesuai jadwal sehingga program-program prioritas pemerintah daerah tetap dapat direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun anggaran.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kesepahaman yang telah dicapai diharapkan menjadi pijakan penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat Gorontalo.













