TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Ketua Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo, Paris Djali, S.H., menilai pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Gorontalo terancam gagal karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.
Menurut Paris, hasil asistensi dari Kadin Indonesia hingga kini belum menunjukkan terpenuhinya syarat utama penyelenggaraan Musprov sebagaimana tertuang dalam BAB II Pasal 3 Peraturan Organisasi Nomor 212 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi.
“Persoalan musyawarah Kadin Provinsi Gorontalo itu terancam gagal karena hasil asistensi dari Kadin Indonesia tidak menunjukkan hasil yang diminta sesuai aturan Peraturan Organisasi 212 Bab II Pasal 3,” kata Paris.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah syarat bahwa lebih dari setengah Kadin kabupaten/kota harus definitif atau telah melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota).
Namun, dari enam kabupaten/kota di Gorontalo, disebutkan belum ada yang memenuhi kriteria karena sebagian masih dalam status pembekuan.
“Peserta Musprov itu harus definitif. Hari ini dari enam kabupaten/kota mana yang definitif? Yang dibekukan pun sampai hari ini belum dicabut, padahal sudah ada instruksi dari Kadin Indonesia,” ujarnya. Selasa 29/05/26.
Paris juga menyoroti surat instruksi dari Kadin Indonesia yang menurutnya memerintahkan pencabutan pembekuan kepengurusan empat kabupaten dengan nomor surat 3436/WKU/VII/2025 dalam waktu tujuh hari, namun belum dijalankan oleh Kadin Provinsi Gorontalo.
Selain itu, ia mempertanyakan langkah panitia pelaksana yang mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum tanpa adanya persetujuan resmi dari Kadin Indonesia.
“Nah, tunjukkan dulu surat persetujuan dan jadwal dari Kadin Indonesia untuk pelaksanaan Musprov, karena diatur juga dalam PO bahwa pelaksanaan itu harus seizin dan penentuan dari Kadin Indonesia,” tegasnya.
Paris mengingatkan bahwa Kadin bukan organisasi biasa karena dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga yang diikat melalui keputusan presiden.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjaga marwah organisasi dengan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kalau tetap dilangsungkan menggunakan uang pendaftaran tanpa dasar yang sah, kami khawatir OC dan SC bisa terjerat persoalan hukum karena dianggap belum memenuhi ketentuan dan ada celah didugat,” katanya.

Mantan Ketua Kadin Bone Bolango itu juga meminta agar Kadin Indonesia turun langsung menangani persoalan yang terjadi di Gorontalo demi menghindari polemik berkepanjangan di internal organisasi.
Ia menambahkan, masa berlaku SK perpanjangan kepengurusan Kadin Gorontalo akan berakhir pada 30 Mei 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut Musprov belum terlaksana sesuai amanat surat perpanjangan, maka kepengurusan akan berakhir otomatis dan seluruh kewenangan akan diambil alih Kadin Indonesia.
“Jika lewat satu detik setelah batas waktu dan Musprov tidak terlaksana, maka berakhirlah kepengurusan Kadin Gorontalo. Selanjutnya semua akan diatur oleh Kadin Indonesia,” ujarnya.
Penjelasan BAB II Pasal 3 PO Penyelenggaraan Musprov
Dalam BAB II Pasal 3 Peraturan Organisasi Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan Musprov Kadin di daerah.
1.Musprov wajib dilaksanakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
2.Musprov hanya bisa dilaksanakan jika lebih dari setengah Kadin kabupaten/kota telah melaksanakan Mukab atau Mukota dan memiliki SK definitif.
3.Pelaksanaan Musprov wajib dikonsultasikan serta mendapat persetujuan resmi dari Kadin Indonesia.
4.Rencana penyelenggaraan harus diberitahukan secara tertulis minimal dua bulan sebelum pelaksanaan kepada seluruh unsur organisasi terkait.
5.Persetujuan dari Kadin Indonesia diberikan setelah melihat hasil asistensi persiapan Musprov.
6.Jika sampai masa jabatan berakhir tidak ada pemberitahuan resmi pelaksanaan Musprov, maka Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan daerah dan membentuk caretaker untuk mempersiapkan Musprov baru.
Ketentuan inilah yang menurut Forum Komunikasi Kadin Gorontalo belum sepenuhnya dipenuhi dalam rencana pelaksanaan Musprov saat ini.
Terakhir, paris menambahkan Kadin Indonesia ini bukan organisasi biasa, sebab Kadin ini dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1987 Ad/Art PO Kadin melalui keputusan presiden (Kepres).








