Patroli KRYD, Polsek Kota Utara Sita 291 Botol Miras dan Amankan 4 Penjual

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota, mengamankan 291 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia miras, Sabtu malam (25/7/2026) hingga Minggu dini hari.

Operasi tersebut digelar sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Utara.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohamad, S.H., M.Ap., dengan melibatkan 11 personel gabungan dari fungsi Intelkam, Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Samapta.

Baca Juga :  Silaturahmi Strategis: Fadel Muhammad Dorong Penguatan UMKM di Kota Gorontalo Ditengah Efisensi Anggaran

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Marwan Mohamad mengatakan, patroli menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan, penyimpanan, maupun konsumsi minuman keras.

“Dari hasil patroli dan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan 4 orang penjual dan menyita total 291 botol berbagai jenis miras,” ujar Iptu Marwan.

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mendatangi lokasi milik RA (34). Dari lokasi itu, polisi menyita 12 botol Kawa-Kawa, 27 botol Anggur Merah, dan 13 botol minuman keras jenis Api.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Tegaskan Laporan Rakornas Harus Riil, Tak Boleh Rekayasa

Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi milik JK (44). Di tempat tersebut, polisi mengamankan 50 botol Bir Putih, 15 botol Bir Hitam, dan 4 botol Kasegaram.

Razia kemudian dilanjutkan ke lokasi milik ZH (27). Dari lokasi itu, petugas menyita 72 botol Bir Putih, 14 botol Bir Hitam, serta 4 botol Kasegaram.

Sementara di lokasi terakhir milik KS (50), polisi mengamankan 80 botol minuman keras jenis Cap Tikus.

“Seluruh barang bukti miras jenis Bir Hitam, Bir Putih, Kasegaram, Kawa-Kawa, Api, Amer, dan Cap Tikus telah diamankan di Mako Polsek Kota Utara beserta tanda terima penyitaan dan ditandatangani pemilik,” ujar Iptu Marwan.

Baca Juga :  Ekwan Ahmad Soroti Kerusakan Irigasi Desa Sejahtera, DPRD Dorong Perbaikan Segera

Kapolsek Kota Utara menegaskan, kegiatan patroli KRYD dan razia miras tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, tindakan melawan hukum, serta berbagai penyakit masyarakat yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Patroli seperti ini akan terus kami intensifkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *