Pembebasan Denda PBB-02 Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringsnkan Beban Warga

Tabayyun.co.id, Kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan (P2), merupakan bagian dari upaya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel untuk meringankan beban warga.

 

“Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban warga, khususnya wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga :  PORDI Gorontalo Siap Meriahkan Indonesia Domino Tournament 2025, Dorong Sportivitas dan Persatuan

 

Dia menambahkan, landasan hukum dari kebijakan penghapusan denda PBB-P2 adalah surat keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 262/4/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 tentang pembebasan sanksi administrasi denda PBB-P2.

 

Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan bahwa program dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI.

Baca Juga :  Taufik Sidiki Soroti Peran Penting Orang Tua dalam Pengawasan Siswa di Luar Sekolah

 

“Untuk waktu berlakunya program mulai dari tanggal 16 Juli hingga 31 Agustus 2025, dimana masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan PBB tidak dikenakan lagi denda dan ini berlaku untuk semua objek pajak,” sambung Nuryanto.

 

Lantas bagaimana cara untuk mengakses kebijakan tersebut? Nuryanto menjawab, untuk mendapatkan pembebasan denda ini, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan disertai dengan foto copy KTP dan SPPT yang akan dimohonkan.

Baca Juga :  Pesan Wali Kota Adhan ke Pengurus Koperasi Merah Putih: Jangan Cari Keuntungan Pribadi

 

“Permohonan yang masuk akan langsung diberikan pembebasan denda dan tidak ada pembatasan walaupun kepemilikan objek pajak lebih dari satu,” ujar Nuryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *