Pemerintah Amankan Rp11,4 Triliun dari Pelanggaran Hutan, Total Capai Rp31,3 Triliun

Tabayyun.co.id, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi melalui penyerahan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Agenda ini juga dirangkaikan dengan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa dana yang diserahkan merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga :  Surya Paloh: Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot dari Fraksi NasDem DPR

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tahun lalu.

Menurutnya, hingga saat ini jumlah dana yang berhasil diselamatkan negara terus meningkat secara signifikan.

Baca Juga :  Setya Novanto Masih Berstatus Kader, Golkar Siap Terima Kembali

“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” katanya.

Teddy menegaskan bahwa penyerahan denda tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum.

“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” jelas Seskab Teddy.

Baca Juga :  Anindya Bakrie dan Menkes Budi Gunadi Diskusikan Masa Depan Industri Kesehatan Indonesia

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga aset negara serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.

Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan alam.

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *