Desa Hungayonaa Bawa Aspirasi Rumah Layak Huni hingga Banjir ke DPRD Provinsi Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Pemerintah Desa Hungayonaa, Kabupaten Boalemo, membawa sejumlah aspirasi masyarakat dalam kunjungan kerja dan konsultasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (16/9/2026).

Rombongan yang dipimpin Kepala Desa Hungayonaa, Olwin Yusuf, bersama Ketua BPD Husni Da’i dan jajaran pemerintah desa diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, di Ruang Inogaluma.

Sejumlah persoalan desa menjadi bahan konsultasi, mulai dari kebutuhan rumah layak huni dan sanitasi, pengembangan Posyandu, pengelolaan sampah hingga persoalan normalisasi sungai yang berkaitan dengan banjir.

Akristianto mengatakan, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo terbuka menerima pemerintah desa maupun masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan berkonsultasi mengenai kebutuhan pembangunan.

Menurut dia, aspirasi yang masuk akan difasilitasi sesuai mekanisme kelembagaan sebelum diteruskan kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Boalemo-Pohuwato.

Kepala Desa Hungayonaa Olwin Yusuf mengatakan, kunjungan tersebut salah satunya untuk menyampaikan kebutuhan intervensi lintas sektor di wilayahnya.

Hungayonaa saat ini ditetapkan sebagai salah satu desa pilot project Posyandu dengan penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Desa tersebut juga menjadi perwakilan Kabupaten Boalemo dalam program tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa membutuhkan dukungan lintas sektor, terutama terkait infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban, serta perumahan dan permukiman.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2026–2029 Usai Paripurna

Olwin mengatakan, pelayanan Posyandu turut membuka sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya menyangkut kebutuhan rumah layak huni dan sanitasi dasar.

Bahkan, kata dia, masih terdapat warga yang membutuhkan dukungan perumahan dan fasilitas sanitasi, termasuk ibu hamil.

Selain persoalan tersebut, Pemerintah Desa Hungayonaa juga menyampaikan inovasi pelayanan sosial berupa bantuan bagi warga yang mengalami kedukaan.

Bantuan tersebut mencakup kain kafan, uang sedekah dan biaya penggalian kubur dengan total sekitar Rp1,7 juta. Anggarannya bersumber dari dana desa.

Menanggapi kebutuhan rumah layak huni, Akristianto menjelaskan bahwa pengusulan program pembangunan harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Usulan dapat disampaikan melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD maupun jalur perencanaan pembangunan secara berjenjang, mulai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi.

Ia mengingatkan agar usulan disampaikan lebih awal sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran OPD pada tahun berikutnya.

Terkait program bantuan rumah layak huni atau Mahayani, Akristianto menjelaskan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai kawasan kumuh.

Menurutnya, status kawasan kumuh dapat berubah berdasarkan usulan dan evaluasi pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Dampak Kemarau Makin Meluas, Komisi I DPRD Provinsi Pantau Penyaluran Air di Daenaa

Desa Hungayonaa sebelumnya termasuk dalam kawasan yang mendapat intervensi berdasarkan SK Kawasan Kumuh periode 2021–2024.

Sejumlah program yang telah direalisasikan di antaranya pembangunan jalan paving block, pengerasan jalan, penerangan jalan umum dan saluran drainase.

Namun, untuk mendapatkan intervensi pada periode berikutnya, pemerintah desa perlu menyesuaikan usulan dengan aturan serta kewenangan yang berlaku.

Akristianto juga menjelaskan bahwa bantuan sanitasi atau jamban rumah tangga saat ini berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Karena itu, ia meminta setiap usulan diarahkan kepada pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Selain rumah dan sanitasi, Ketua BPD Hungayonaa Husni Da’i menyampaikan persoalan pengelolaan sampah.

Menurut Husni, posisi Desa Hungayonaa yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Boalemo membuat persoalan sampah menjadi salah satu isu yang perlu segera mendapat perhatian.

BPD saat ini tengah menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala dalam menyesuaikan substansi dan istilah teknis dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Husni berharap DPRD Provinsi Gorontalo dapat memberikan masukan sehingga Perdes tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan tahun ini.

Persoalan lain yang turut dibawa dalam pertemuan adalah pekerjaan normalisasi atau pengelolaan sungai yang belum tuntas di sejumlah lokasi.

Baca Juga :  Saat Reses, Begini Pesan dr. Darsianti Tuna Untuk Rekan Tenaga Medis Setelah Pensiun

Menurut BPD, kondisi tersebut berdampak kepada masyarakat karena wilayah sekitar sungai kerap mengalami banjir ketika hujan deras.

Akristianto menjelaskan, persoalan Balai Sungai merupakan bagian dari mitra kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.

Aspirasi tersebut dapat difasilitasi dan diteruskan kepada anggota DPRD dari Dapil Boalemo-Pohuwato untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan.

Ia menyarankan pemerintah desa melengkapi aspirasi dengan laporan tertulis atau proposal sebagai dokumen pendukung.

Akristianto juga mengingatkan pemerintah desa agar memanfaatkan agenda reses anggota DPRD sebagai salah satu ruang menyampaikan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Ia meminta aspirasi disampaikan secara jelas dan dilengkapi dokumen pendukung agar dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan.

Sekretariat DPRD, kata Akristianto, memiliki peran menerima dan memfasilitasi aspirasi masyarakat serta mendukung proses administrasi kelembagaan DPRD.

Sementara tindak lanjut aspirasi menjadi kewenangan anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugasnya.

Pertemuan antara Pemerintah Desa dan BPD Hungayonaa dengan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo tersebut berlangsung dalam suasana dialog dan konsultasi.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama jajaran Pemerintah Desa Hungayonaa, BPD, perangkat desa dan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *