Pemkot Gorontalo Siap Jerat Pembuang Sampah dengan Denda Rp10 Juta

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu, Pasal 44 menegaskan siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), maupun membakar sampah tanpa memenuhi syarat teknis dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Baca Juga :  Menuju Temu Alumni 2026, FISIP Unisan Gorontalo Bentuk Panitia IKA

Ketentuan ini dinilai penting untuk menekan perilaku abai terhadap kebersihan yang berpotensi merugikan kesehatan publik.

Selain pidana, Perda tersebut juga mengatur sanksi administratif di Pasal 37. Bagi pengelola sampah atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan, pemerintah daerah berhak memberikan paksaan untuk memperbaiki pelanggaran, mengenakan kewajiban membayar uang paksa, hingga mencabut izin usaha.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Kawal Rekap PDPB Semester II 2025, Soroti Validitas Data Pemilih

Pemkot Gorontalo menegaskan aturan ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah nyata untuk membangun budaya disiplin masyarakat. Kelalaian dalam mengelola sampah, menurut pemerintah, dapat menimbulkan dampak serius mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup warga.

Baca Juga :  Nikmati Sensasi Wisata Hiu Paus di Gorontalo Hanya 28 Menit dari Aston Gorontalo

Dengan penerapan sanksi tersebut, Kota Gorontalo diharapkan semakin tumbuh sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *