Penegakan Hukum, Imigrasi Gorontalo Deportasi Warga Asing Bermasalah

Tabayyun.co.id, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XW dan HS pada Rabu (24/9/2025). Deportasi dilakukan setelah keduanya dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan tersebut disebutkan, tindakan administratif dapat dijatuhkan kepada orang asing yang “patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan proses deportasi telah melewati tahapan sesuai prosedur. Kedua WNA sebelumnya ditempatkan di ruang detensi imigrasi sebelum dipulangkan ke negara asal.

Baca Juga :  Gusnar Minta ADD untuk Penanganan Kemiskinan dan Tengkes

“ Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi keimigrasian dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kedaulatan negara serta ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” ujarnya.

Pemindahan kedua WNA dimulai dari Kantor Imigrasi Gorontalo menuju Bandara Djalaluddin. Dari sana, mereka diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA0645 dan dilanjutkan ke Guangzhou dengan maskapai Trans Nusa, dijadwalkan tiba pukul 01.24 waktu setempat.

Baca Juga :  Nikmati Sensasi Wisata Hiu Paus di Gorontalo Hanya 28 Menit dari Aston Gorontalo

Gelora menjelaskan, pelaksanaan deportasi ini juga merupakan hasil kerja sama lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Tim ini berperan penting dalam memantau keberadaan orang asing, pertukaran informasi intelijen, hingga memastikan langkah hukum berjalan efektif.

Kantor Imigrasi Gorontalo sebelumnya juga mencatat sejumlah tindakan serupa sepanjang 2025. Antara lain deportasi empat WN Tiongkok pada Mei karena diduga terlibat pertambangan ilegal di Pohuwato, serta beberapa kasus pelanggaran izin tinggal oleh WNA asal Vietnam, Pakistan, dan Tiongkok pada Februari hingga Agustus.

Baca Juga :  KIP dan KPID di Ambang Pembubaran, Komisi I DPRD Provinsi Minta Ada Perhatian dari Pemerintah

Menurut Gelora, tindakan tegas ini menunjukkan konsistensi Imigrasi Gorontalo dalam menegakkan aturan, menjaga keamanan wilayah, dan memastikan orang asing mematuhi ketentuan izin tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *