Penggerebekan Penginapan Berujung Laporan Dugaan Perzinahan, Owner Kedai MIB Diperiksa

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang muncul setelah penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA.

Dalam perkara ini, polisi menerima laporan yang melibatkan pria berinisial IB dan perempuan berinisial LI. Namun, hingga kini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani mengatakan laporan pengaduan masyarakat diterima polisi pada 20 September 2026.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media.

Laporan tersebut dibuat oleh pria berinisial RM yang disebut merupakan personel kepolisian.

Polisi Masih Dalami Kronologi

Aristia mengatakan penyidik masih mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Adhan Dambea Ngantor di RSAS, Soroti Obat Langka dan Layanan Berbelit

Karena masih berada dalam tahap penyelidikan, polisi belum menyimpulkan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana perzinahan.

Informasi awal yang diterima penyidik menyebut pelapor menemukan istrinya sedang bersama seorang pria lain di sebuah tempat penginapan.

“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Namun yang kami terima, pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lainnya,” ujarnya.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang mendatangi sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I.

Mereka disebut datang setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan hubungan antara LI dan pria lain.

Setibanya di lokasi, mereka mengetuk pintu kamar dan menunggu hingga pintu dibuka.

IB disebut keluar dari kamar tanpa mengenakan pakaian bagian atas.

Orang-orang yang berada di lokasi kemudian menanyakan keberadaan seorang perempuan yang diduga berada di dalam kamar tersebut.

Baca Juga :  Reses Meyke Camaru Dikawal Enam Anggota DPRD Kota, Totok Bachtiar Sampaikan Progres Jalan Palma

IB disebut sempat mengatakan bahwa perempuan yang bersamanya merupakan istrinya.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ketika pihak yang datang meminta perempuan yang berada di kamar mandi untuk keluar.

LI kemudian keluar dari kamar mandi dan bertemu dengan suaminya serta sejumlah orang yang berada di lokasi.

Situasi sempat memanas. Perdebatan terjadi di dalam kamar, termasuk mengenai kedatangan sejumlah orang dan tindakan perekaman video.

Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial.

Belum Ada Tersangka

Beredarnya video penggerebekan membuat peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Namun, Polresta Gorontalo Kota memastikan proses hukum tetap mengacu pada laporan yang telah diterima dan hasil pemeriksaan penyidik.

Polisi menyebut pihak terlapor telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih memeriksa pelapor dan saksi untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kejadian tersebut.

Baca Juga :  Ramadhan ke-17, Antusias Buka Puasa Bersama di Hotel FOX Gorontalo Diserbu Pengunjung

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Saat ditanya mengenai status tersangka, Aristia menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan.

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Dengan demikian, IB dan LI hingga saat ini masih berstatus sebagai pihak yang keterangannya didalami dalam proses penyelidikan.

Polisi masih memeriksa fakta, keterangan saksi, serta bukti lain untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Keberadaan dua orang dalam satu kamar juga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana perzinahan telah terjadi.

Polresta Gorontalo Kota menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyelidikan menghasilkan fakta yang dapat dipastikan secara hukum.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi di kamar penginapan kawasan Limba U I pada dini hari 20 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *