Penjual Kopi Dilarang Berjualan di Halaman Bank Mega Gorontalo, Warga Soroti Kebijakan

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Seorang penjual kopi keliling di Kota Gorontalo, Sidiq Ishak, mengaku tidak lagi diizinkan berjualan di sekitar halaman Bank Mega yang terletak di Jalan Nani Wartabone, kawasan Bundaran Saronde. Larangan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan bank dengan alasan pengunjung kerap duduk di area halaman bank saat menikmati kopi yang dijualnya.

Menurut Sidiq, area tersebut dipilih karena banyak disukai pengunjung dan dinilai strategis, tanpa mengganggu aktivitas perbankan maupun arus lalu lintas di sekitarnya.

“Di halaman situ banyak pengunjung yang suka, tapi saya hanya pakai tidak semuanya hanya sebagian yang ada di depannya saja. Selain itu, saya juga menjaga ketertiban jangan sampai para pengunjung mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Desak Golkar Copot Irwan Hunawa dari Kursi Ketua DPRD

Penjual kopi keliling itu menegaskan, dirinya selalu berusaha menjaga ketertiban dan tidak pernah mengganggu aktivitas bank selama berjualan.

“Saya tetap menjaga agar tidak mengganggu aktivitas bank,” lanjutnya kepada media, Minggu (12/10/2025).

Menariknya, aktivitas berjualan kopi dilakukan pada malam hari, saat jam operasional Bank Mega telah berakhir. Sidiq menyebut hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan bagi nasabah atau pegawai bank.

“Saya berjualan malam, setelah bank tutup. Jadi tidak ada aktivitas yang bisa mengganggu. Kami juga selalu memastikan area tetap bersih sebelum pulang,” ujarnya.

Baca Juga :  HIPPI Diharapkan Bawa Warna Baru Bagi Ekonomi Kreatif Gorontalo

Ia menambahkan, usahanya selama ini berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah sosial.

“Saya hanya memanfaatkan lahan kosong di tengah kota. Tidak ada aktivitas alkohol, dan setiap malam kami bersihkan area sebelum pulang,” tambahnya.

Kondisi ini kemudian menjadi sorotan publik, terutama karena kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo yang tengah gencar mendukung pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di ruang publik.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea, pemerintah bahkan mendorong pemanfaatan ruang kota untuk kegiatan usaha kecil selama tidak mengganggu ketertiban umum, bebas alkohol, dan menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga :  Wawali Indra Tekankan Pentingnya Renstra Sebagai Arah Pembangunan Kota Gorontalo

Sejumlah warga menilai langkah pihak bank terlalu berlebihan dan kurang berpihak pada pelaku usaha kecil yang berupaya mencari rezeki dengan cara positif.

“Sangat disayangkan kalau usaha seperti ini justru dilarang. Padahal pemerintah lagi gencar dorong UMKM agar bisa hidup di tengah kota,” kata salah satu pengunjung, Rahmat. Senin,(13/10/25).

Kasus ini memunculkan perdebatan di masyarakat antara kepentingan menjaga keamanan aset swasta dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat. Warga berharap, ada solusi yang saling menguntungkan agar pelaku usaha kecil tetap bisa beroperasi tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *