Perda Kesehatan Jadi Capaian, A.R Mohammad Minta Profesi Dilibatkan dalam Distribusi Dokter

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pengurus periode sebelumnya, terutama saat transisi pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam masa itu, peran organisasi profesi disebut banyak dibatasi, sehingga tidak lagi leluasa melakukan fungsi pengawasan terhadap praktik dokter. Meski demikian, pengurus menilai masih ada capaian penting, salah satunya lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan.

“Tentunya, sebagai manusia biasa punya banyak kekurangan baik dalam proses Kita berinteraksi maupun dalam pelaksanaan program,” kata A.R Mohammad selaku Ketua Demisioner IDI Gorontalo. Minggu, 31/08/25.

Baca Juga : 

A.R Mohammad mengatakan,selama kepengurusannya itu dimasa transisi pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan di mana peran organisasi profesi itu banyak yang diamputasi,Namun Ternyata prediksi itu tidak sepenuhnya benar.

“buktinya seluruh anggota yang kami undang hadir dan belum ada yang meninggalkan tempat dalam Musyawarah Wilayah IDI Gorontalo,” ucap A.R Mohammad.

Baca Juga :  Pembebasan Denda PBB-02 Upaya Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Ringsnkan Beban Warga

” Kemudian yang kedua, cabang semua sepakat menerima hasil kinerja kami selama tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi baru membuat izin praktik dokter sepenuhnya dikelola pemerintah tanpa rekomendasi organisasi profesi. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada masyarakat jika ada dokter yang tidak kompeten namun tetap berpraktik.

“Seorang dokter sekarang itu, walaupun dalam keadaan sakit atau tanda kutip secara psikiatri kejiwaan boleh dikatakan tidak memenuhi syarat, tapi sekarang kan dia langsung mengurus izin praktiknya di Dinas Kesehatan Bisa keluar, Pak. Yang rugi kan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  El Rumi Kalahkan Jefri Nichol dalam Waktu 38 Detik

Selain itu, IDI juga menyoroti persoalan distribusi dokter yang tidak merata. Banyak tenaga medis terkonsentrasi di kota. Sementara daerah lain kekurangan.

“Mereka menilai Perda Kesehatan harus melibatkan organisasi profesi agar ada pemerataan penempatan dokter, termasuk untuk tenaga non-ASN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *