Perempuan dan Keterbatasan Politik Di Panggung Daerah Gorontalo

Oleh: Zesica Rahma Bouty

(Peserta Latihan Khusus Kohati 2026)

TABAYYUN.CO.ID, -Setiap kali kontestasi politik berlangsung, baliho dan spanduk kampanye memenuhi sudut-sudut Kota Gorontalo hingga pelosok desa. Di tengah riuhnya perebutan kekuasaan, satu persoalan terus berulang: keterwakilan perempuan dalam politik.

Angka 30 persen keterwakilan perempuan telah lama menjadi bagian penting dalam regulasi pencalonan legislatif di Indonesia. Namun, di balik ketentuan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kuota perempuan benar-benar membuka jalan bagi kesetaraan politik, atau justru berhenti sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif partai politik?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab, terutama ketika perempuan masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan publik.

Di Gorontalo, persoalan ini tidak cukup dilihat dari berapa banyak perempuan yang tercantum dalam daftar calon legislatif. Lebih jauh, kita perlu menilai apakah mereka memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, berkompetisi, terpilih, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Kuota 30 Persen: Antara Regulasi dan Kenyataan Politik

Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan salah satu indikator penting dalam melihat sejauh mana demokrasi memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara.

Data yang dikutip dalam diskursus keterwakilan perempuan di Gorontalo menunjukkan bahwa proporsi perempuan di parlemen Provinsi Gorontalo berada di kisaran 24,44 persen. Angka tersebut memperlihatkan adanya partisipasi perempuan dalam lembaga perwakilan, tetapi sekaligus menyisakan pekerjaan rumah untuk memperluas keterlibatan mereka dalam politik.

Namun, keterwakilan tidak seharusnya berhenti pada persoalan angka. Pemenuhan kuota pencalonan belum tentu menjamin kesetaraan kesempatan apabila perempuan hanya ditempatkan untuk melengkapi daftar calon, tanpa dukungan politik, penguatan kapasitas, dan akses terhadap sumber daya kampanye yang memadai.

Dalam praktik politik, perempuan berpotensi menghadapi persaingan yang tidak seimbang ketika harus berhadapan dengan keterbatasan modal, jaringan politik, akses terhadap pengambil keputusan, serta konstruksi sosial yang masih menempatkan laki-laki sebagai figur utama dalam kepemimpinan.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kuota 30 persen berisiko kehilangan makna substantifnya. Perempuan mungkin hadir dalam daftar pencalonan, tetapi belum tentu memperoleh kesempatan yang setara untuk memenangkan kontestasi dan berkontribusi dalam perumusan kebijakan.

Demokrasi tidak cukup hanya membuka pintu pencalonan. Demokrasi juga harus memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan nyata untuk melangkah masuk dan mengambil bagian dalam menentukan arah pembangunan.

Perempuan Tani: Bekerja di Akar Rumput, Minim dalam Pengambilan Keputusan

Persoalan keterwakilan perempuan menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kehidupan masyarakat pedesaan, khususnya perempuan yang bekerja di sektor pertanian.

Baca Juga :  04.30 FC Gelar Opening Ceremony Turnamen Internal, Rahmat Tahalu Siap Meriahkan Lapangan

Sebagai kader HMI yang tumbuh dan berdinamika di lingkungan pertanian, saya melihat bahwa perempuan memiliki peran besar dalam menopang kehidupan keluarga dan menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.

Perempuan tani tidak hanya terlibat dalam aktivitas pertanian, tetapi juga menjalankan tanggung jawab domestik, mengelola keuangan keluarga, serta memastikan kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Mereka berada di garis depan dalam menghadapi perubahan harga komoditas, keterbatasan sarana produksi, dan ketidakpastian pendapatan.

Ironisnya, kelompok yang memiliki peran besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat ini belum tentu memiliki ruang yang sebanding dalam proses pengambilan keputusan politik.

Kebijakan mengenai distribusi pupuk bersubsidi, bantuan alat dan mesin pertanian, akses pembiayaan, pengelolaan lahan, hingga perlindungan sosial sangat memengaruhi kehidupan perempuan di pedesaan. Karena itu, kebutuhan dan pengalaman perempuan tani semestinya menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Ketika perspektif perempuan belum terakomodasi secara memadai, kebijakan publik berisiko mengabaikan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

Persoalannya bukan semata-mata karena jumlah legislator perempuan belum mencapai angka tertentu. Yang lebih mendasar adalah bagaimana seluruh pemangku kebijakan memastikan bahwa pengalaman dan kebutuhan perempuan benar-benar didengar serta diterjemahkan menjadi program yang terukur.

Perempuan tidak boleh hanya dipandang sebagai tenaga pendukung dalam sektor pertanian. Mereka juga harus diakui sebagai pelaku ekonomi, pemilik pengetahuan, dan warga negara yang memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan yang memengaruhi kehidupannya.

LKK KOHATI: Mengubah Kesadaran Menjadi Gerakan

Pengalaman mengikuti Latihan Khusus KOHATI (LKK) menjadi ruang pembelajaran penting untuk memahami persoalan ketimpangan sosial dan politik secara lebih kritis.

Dalam proses perkaderan, perempuan tidak hanya didorong untuk memperluas pengetahuan, tetapi juga dilatih membangun kepekaan terhadap persoalan masyarakat, memperkuat kemampuan analisis, dan menumbuhkan keberanian untuk mengambil peran dalam ruang publik.

Dari proses tersebut, saya semakin memahami bahwa persoalan keterwakilan perempuan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menuntut penambahan jumlah perempuan dalam politik. Diperlukan pula upaya untuk membongkar hambatan struktural yang selama ini membatasi ruang gerak mereka.

Perempuan harus memiliki akses terhadap pendidikan politik, kesempatan membangun jaringan, kemampuan merumuskan gagasan, serta keberanian menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, partai politik dan institusi pemerintahan juga perlu membuka ruang yang lebih adil bagi perempuan untuk berkembang.

Kapasitas kepemimpinan perempuan tidak seharusnya terus dipertanyakan tanpa memberikan kesempatan yang setara untuk membuktikannya. Sebab, kepemimpinan bukan hanya persoalan jenis kelamin, melainkan juga pengetahuan, integritas, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Klarifikasi Anggaran Revitalisasi Asrama Haji, Bappenas Pastikan Program Tak Dibatalkan

Bagi kader KOHATI, tantangannya adalah memastikan bahwa proses perkaderan tidak berhenti di ruang diskusi atau forum pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh harus diterjemahkan menjadi kerja nyata, baik melalui pendampingan masyarakat, pendidikan politik, advokasi kebijakan, maupun keterlibatan langsung dalam pembangunan daerah.

Tiga Langkah untuk Memperluas Ruang Politik Perempuan

Upaya mendorong kesetaraan politik perempuan membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah daerah, DPRD, partai politik, penyelenggara pemilu, dan organisasi masyarakat sipil harus mengambil peran sesuai kewenangannya.

Pertama, menghadirkan anggaran daerah yang responsif gender.

Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran pembangunan mempertimbangkan kebutuhan perempuan secara nyata. Hal ini dapat diwujudkan melalui program pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan kapasitas perempuan tani, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pendidikan kepemimpinan bagi perempuan di tingkat desa.

Anggaran responsif gender bukan sekadar menambah program berlabel perempuan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa alokasi anggaran menjawab persoalan yang dihadapi, memiliki sasaran yang jelas, dan dapat dievaluasi manfaatnya.

Kedua, memperkuat pendidikan politik dan kepemimpinan perempuan.

Pemerintah daerah melalui perangkat terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dapat membangun kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dan organisasi perempuan, termasuk KOHATI.

Kolaborasi tersebut perlu diarahkan pada pendidikan politik yang berkelanjutan, pelatihan kepemimpinan, penguatan kemampuan advokasi, serta peningkatan pemahaman mengenai proses legislasi dan penyusunan kebijakan publik.

Pendidikan politik tidak boleh hanya diberikan menjelang pemilu. Perempuan perlu dipersiapkan sejak dini agar mampu terlibat dalam musyawarah pembangunan, organisasi masyarakat, lembaga desa, dan berbagai ruang pengambilan keputusan.

Ketiga, menjamin akses dan perlindungan bagi perempuan tani.

Pemerintah perlu memastikan bahwa perempuan yang bekerja di sektor pertanian memperoleh akses yang adil terhadap bantuan sarana produksi, alat dan mesin pertanian, pembiayaan usaha, pelatihan, serta program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program tersebut harus memperhatikan kondisi nyata perempuan di pedesaan, termasuk hambatan administratif, keterbatasan informasi, dan minimnya akses terhadap lembaga pendukung usaha.

Perempuan tani tidak cukup hanya dijadikan sasaran program pemberdayaan. Mereka juga perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pertanian agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Partai Politik Harus Berhenti Menjadikan Perempuan sebagai Pelengkap

Partai politik memiliki tanggung jawab penting dalam membuka jalan bagi keterlibatan perempuan. Pemenuhan kuota pencalonan seharusnya menjadi titik awal untuk membangun kesetaraan, bukan tujuan akhir yang cukup diselesaikan melalui administrasi pendaftaran.

Baca Juga :  Gelar Aksi di Gedung DPRD Provinsi, Aliansi Bar-Bar Minta Keadilan

Partai politik perlu membangun sistem kaderisasi yang berkelanjutan, memberikan pendidikan politik yang memadai, dan menyediakan dukungan yang adil bagi kader perempuan. Penempatan calon perempuan juga harus disertai komitmen untuk memperluas kesempatan mereka dalam berkompetisi secara nyata.

Sementara itu, penyelenggara pemilu perlu memastikan penerapan ketentuan keterwakilan perempuan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar hak politik perempuan tidak terabaikan dalam proses pencalonan.

Pada saat yang sama, perempuan yang memilih terjun ke dunia politik juga memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kapasitas, integritas, dan keberpihakan terhadap masyarakat. Keterwakilan yang bermakna bukan hanya tentang siapa yang duduk di parlemen, tetapi juga tentang persoalan apa yang diperjuangkan dan perubahan apa yang dihasilkan.

Bagi KOHATI, agenda ini tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Persoalan kekerasan terhadap perempuan, akses kesehatan ibu dan anak, pemberdayaan ekonomi, serta kesejahteraan perempuan tani membutuhkan perhatian yang konsisten dalam kebijakan publik.

Kehadiran perempuan di lembaga legislatif memang tidak otomatis menjamin seluruh persoalan tersebut terselesaikan. Namun, keterlibatan yang setara dapat memperluas perspektif dalam perumusan kebijakan dan memperkuat ruang bagi pengalaman kelompok yang selama ini kurang terwakili.

Kemerdekaan Politik Perempuan Belum Selesai

Kemerdekaan politik perempuan di Gorontalo tidak cukup diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan dalam daftar calon legislatif. Kemerdekaan itu harus tercermin dalam kesempatan yang setara untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat, berkompetisi, menduduki jabatan publik, dan memengaruhi keputusan yang menentukan masa depan masyarakat.

Selama perempuan masih menghadapi hambatan struktural, keterbatasan akses, dan perlakuan yang tidak setara dalam kontestasi politik, perjuangan untuk menghadirkan demokrasi yang inklusif masih harus dilanjutkan.

Sebagai peserta Latihan Khusus KOHATI, saya memandang bahwa perjuangan ini membutuhkan lebih dari sekadar kritik. Dibutuhkan kerja kolektif, pendidikan politik yang konsisten, keberanian mengawal kebijakan, dan komitmen untuk memastikan bahwa suara perempuan tidak berhenti sebagai slogan dalam setiap momentum politik.

Gorontalo membutuhkan ruang politik yang memberi kesempatan kepada setiap warga untuk berkontribusi berdasarkan kapasitas dan gagasannya, bukan dibatasi oleh prasangka terhadap jenis kelamin.

Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh seberapa adil ruang partisipasi dibuka bagi seluruh warga negara.

Perjuangan perempuan bukan sekadar memperjuangkan tempat di panggung kekuasaan, melainkan memastikan bahwa panggung itu mampu menghadirkan keadilan bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *