Perundungan di SMA Gorontalo, dr.Sri Darsianti Tuna Minta Penanganan Adil

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus perundungan yang terjadi di antar siswi, khususnya yang menimpa siswa perempuan. Upaya ini dilakukan bersama Dinas Pendidikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di dunia pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pihak sekolah. Menurutnya, sekolah perlu memperkuat pola pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Thomas Ajak Generasi Muda Tanamkan Nilai Perjuangan di Hari Kesaktian Pancasila

Kasus perundungan ini diketahui bermula dari persoalan pribadi antar siswi. Kendati demikian, DPRD menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tetap harus ditangani secara serius dan berkeadilan.

“Kami berharap sekolah punya strategi pembinaan terhadap siswa/i. Sehingnya, hal seperti ini tidak akan terjadi,” ucap dr. Sri Darsianti Tuna.Selasa (27/01/26.)

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Serahkan SK Tim Seleksi KPID 2026–2029 Usai Paripurna

Ia juga menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap korban dalam proses penanganan kasus tersebut.

” Korban juga, harus mendapatkan penanganan serius dari Dinas kesehatan, pendampingan psikologis diberikan kepada korban agar tekanan mental yang dialami tidak mengganggu proses belajar mengajar.” tegas yanti srikandi partai PPP Gorontalo.

Baca Juga :  Sitti Nuraini Sompie: Gerai Kopdes Merah Putih Wujud Gotong Royong Bangun Ekonomi Desa

Selain pendampingan terhadap korban, Komisi IV berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, baik bagi korban maupun pelaku, dengan pendekatan pembinaan yang tepat.

DPRD juga menegaskan bahwa meskipun telah ada sikap saling memaafkan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sekolah diminta bertanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku, tanpa mengabaikan hak pendidikan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *