PKKMB UNG Disorot, Baju Rp120 Ribu hingga Makanan Rp50 Ribu Beredar, Siapa Penjualnya?

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2026 menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penjualan atribut kegiatan dan paket makanan ringan kepada mahasiswa baru.

Informasi yang diterima redaksi tabayyun.co.id menyebutkan, baju atribut PKKMB dijual dengan harga sekitar Rp120.000. Selain itu, terdapat paket makanan ringan yang dikaitkan dengan sponsor dengan kisaran harga Rp25.000 hingga Rp50.000.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan publik, terutama menyangkut mekanisme pengadaan, penetapan harga, serta apakah pembelian kebutuhan tersebut bersifat wajib atau sukarela bagi mahasiswa baru.

PKKMB sejatinya menjadi momentum awal bagi mahasiswa untuk mengenal lingkungan perguruan tinggi, budaya akademik, kehidupan organisasi, serta nilai-nilai intelektual yang menjadi fondasi selama menjalani pendidikan.

Karena itu, setiap kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian PKKMB idealnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Terlebih mahasiswa baru masih berada dalam tahap mengenal lingkungan kampus dan berbagai mekanisme kegiatan kemahasiswaan.

Sorotan terhadap penjualan atribut dan paket makanan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan nominal yang harus dibayarkan mahasiswa.

Hal yang lebih penting adalah memastikan tidak adanya kewajiban ataupun tekanan kepada mahasiswa baru untuk membeli barang tertentu sebagai bagian dari rangkaian PKKMB.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada kewajiban bagi mahasiswa baru untuk membeli atribut maupun kebutuhan lainnya dalam pelaksanaan PKKMB.

Baca Juga :  Kurang 1x24 Jam, URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pembobol Konter HP

Menurut Muhammad Amir, kepanitiaan PKKMB UNG melibatkan dosen dan tenaga kependidikan (tendik), dengan dukungan sejumlah mahasiswa yang berasal dari pengurus BEM UNG.

“Jadi, sebenarnya sifatnya dilarang. Tapi, kalau ada yang menjual maka tidak ada dalam bentuk paksaan,” ujar Muhammad Amir saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan PKKMB berlangsung di tingkat fakultas dan jurusan selama dua hari. Kepanitiaan kegiatan tersebut melibatkan unsur dosen serta mahasiswa dari pengurus BEM.

“PKKMB berlangsung di fakultas dan jurusan selama dua hari dan panitianya adalah dosen, mahasiswa pengurus BEM,” katanya.

Muhammad Amir juga mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait informasi adanya penjualan atribut maupun makanan yang beredar di kalangan mahasiswa baru.

“Saya belum cek. Nanti saya cek dari mahasiswa mana, fakultas apa,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa prinsip utama pelaksanaan PKKMB UNG adalah tidak adanya kewajiban yang mengharuskan mahasiswa baru membeli atribut atau kebutuhan tertentu.

“Pada prinsipnya tidak ada kewajiban yang mengharuskan mahasiswa baru membeli,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa apabila memang terdapat mahasiswa yang melakukan penjualan atribut atau kebutuhan tertentu selama rangkaian PKKMB, aktivitas tersebut tidak boleh disertai pemaksaan terhadap mahasiswa baru.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah di Gorontalo, 2 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

Meski demikian, informasi mengenai harga baju atribut sekitar Rp120.000 dan paket makanan ringan Rp25.000 hingga Rp50.000 tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan mahasiswa maupun publik.

Kejelasan mengenai siapa pihak yang melakukan penjualan, dasar penetapan harga, sumber barang, hingga mekanisme pengelolaan hasil penjualan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman.

Apalagi, PKKMB merupakan kegiatan yang melibatkan mahasiswa baru dalam jumlah besar dan menjadi pengalaman pertama mereka dalam mengenal kehidupan kampus.

Dalam konteks tersebut, transparansi bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter bagi mahasiswa.

Universitas memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas kemahasiswaan berlangsung sesuai dengan tata kelola yang baik, termasuk memberikan perlindungan terhadap mahasiswa baru dari segala bentuk tekanan yang dapat muncul selama kegiatan.

Di sisi lain, BEM sebagai organisasi mahasiswa yang ikut membantu pelaksanaan PKKMB juga memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jika memang terdapat atribut atau makanan yang ditawarkan kepada mahasiswa, informasi mengenai status pembelian, apakah sukarela atau tidak, perlu disampaikan secara jelas sejak awal.

Dengan demikian, mahasiswa baru dapat mengambil keputusan tanpa merasa berada dalam tekanan untuk mengikuti pilihan tertentu.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah Jelang Iduladha di Libuo

Polemik ini juga menjadi momentum bagi pihak universitas, panitia, dan BEM untuk memperkuat komunikasi kepada mahasiswa baru. Penjelasan terbuka mengenai seluruh kebutuhan kegiatan dapat mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Sebab, persoalan PKKMB tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai harga baju atau paket makanan.

Lebih jauh, yang dipertaruhkan adalah kesan pertama mahasiswa terhadap budaya kampus yang akan menjadi lingkungan akademik mereka selama beberapa tahun ke depan.

PKKMB idealnya menjadi ruang untuk memperkenalkan semangat akademik, berpikir kritis, integritas, solidaritas, serta pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, setiap potensi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya perlu dijawab dengan keterbukaan.

Klarifikasi dari Wakil Rektor UNG yang menyatakan tidak adanya kewajiban maupun paksaan untuk membeli menjadi langkah awal untuk menjawab keresahan tersebut.

Namun, pengecekan lebih lanjut sebagaimana disampaikan Muhammad Amir tetap diperlukan untuk memastikan informasi mengenai penjualan atribut dan paket makanan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pada akhirnya, transparansi menjadi kunci agar PKKMB UNG 2026 tidak dibayangi persepsi negatif.

Kampus bukan hanya tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk belajar mengenai integritas, tanggung jawab, dan tata kelola organisasi.

Nilai-nilai tersebut semestinya mulai diperkenalkan sejak hari pertama mahasiswa baru memasuki lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *