TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menjalin komunikasi politik dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan putusan MK tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius, terlebih terdapat aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada parlemen.
“Tentu satu per satu yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu. Karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu,” kata Mardani.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, PKS belum menetapkan sikap akhir. Partainya masih mengkaji sejumlah kemungkinan sembari membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain untuk melihat dukungan politik yang tersedia.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan hak angket DPR. Namun, langkah tersebut memerlukan dukungan anggota dewan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu opsinya ada banyak ya. Nah, kita lihat hasil dari komunikasi, baru PKS akan menyatakan sikap,” ucapnya.
Mardani menjelaskan, dorongan untuk menyikapi persoalan tersebut juga berasal dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui fraksi PKS maupun kantor DPP partai.
“Kalau kita lebih kepada banyak sekali masyarakat yang sudah ketemu PKS, dan PKS punya kewajiban menyuarakan aspirasi itu,” ujarnya.
Menurut Mardani, kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan dalam proses pencalonan pejabat publik. Karena itu, setiap persoalan mengenai persyaratan pencalonan perlu diperhatikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“Kalau ada di salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, tentu bukan proses yang baik,” kata dia.
Desakan Pemakzulan Juga Muncul di Daerah
Di tengah komunikasi politik yang berlangsung di DPR RI, desakan agar Gibran dimakzulkan dari jabatan wakil presiden juga disuarakan sejumlah elemen masyarakat.
Di Jawa Timur, perwakilan tokoh agama dan aktivis mendatangi DPRD provinsi untuk menyampaikan aspirasi agar DPR RI menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan pihaknya telah menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Ia menyatakan akan meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI sebagai lembaga yang berwenang menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Akan kami laksanakan secepat-cepatnya dan kemudian tanda terimanya juga akan kami serahkan, sehingga tugas kami untuk meneruskan aspirasi Bapak Ibu, panjenengan sedanten ini, bisa kami laksanakan karena kami ini wakil dari rakyat Jawa Timur,” kata Yordan.
Hingga tahap ini, PKS belum mengumumkan keputusan final mengenai langkah yang akan diambil di parlemen. Hasil komunikasi dengan fraksi lain akan menjadi salah satu pertimbangan partai dalam menentukan sikap selanjutnya.
Perkembangan tersebut menempatkan persoalan ijazah Gibran dalam perdebatan politik dan konstitusional yang perlu dibedakan secara jelas antara aspirasi masyarakat, proses politik di DPR, dan substansi putusan MK.







