Polda Gorontalo Tetapkan Mustafa Yasin Jadi Tersangka, Ketua JAMAN Desak BK DPRD Provinsi Bertindak

Tabayyun.co.id, Gorontalo – Ketua LSM Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Frangkymax Kadir, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang telah menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK) serta penerimaan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tanpa hak.

Menurut Frangkymax, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi para jamaah yang selama ini merasa dirugikan dan menanti keadilan hukum. Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk segera menggelar konferensi pers resmi guna menjelaskan perkembangan kasus kepada publik.

“Kami sangat menghargai langkah Polda Gorontalo yang berani dan objektif dalam kasus ini. Tapi masyarakat, khususnya jamaah yang dirugikan, ingin melihat tindak lanjut nyatanya termasuk penahanan terhadap yang bersangkutan. Jangan hanya berhenti di penetapan tersangka,” tegas Frangkymax.

Baca Juga :  Figur Akademisi Rini Nilai, Pertemuan Kadin Provinsi Gorontalo Beri Arah Baru bagi UMKM

Ia menambahkan, masyarakat kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti status hukum Mustafa Yasin.

“Jujur saja, banyak jamaah menunggu saat dia mengenakan baju tahanan. Selama ini dia terlalu banyak membela diri di media, seolah tidak bersalah, bahkan pernah menantang jamaah yang ingin melapor. Nah, sekarang kita ingin lihat bagaimana wajahnya ketika status hukum sudah berubah,” ujarnya dengan nada tegas.

Desakan Konferensi Pers dan Penegakan Hukum
Frangkymax juga meminta agar Polda Gorontalo segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat. Ia menyarankan agar konferensi pers digelar secepat mungkin, meski pada hari libur.

“Walaupun hari libur, tidak masalah. Jangan tunda-tunda lagi penahanannya. Publik butuh kepastian hukum, bukan narasi pembelaan diri tanpa ujung,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Rekam Fakta, Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/139/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dewa Permana, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  IKAFAH Unisan Gorontalo Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Ketua Ekwan Ahmad Sampaikan Ini

Surat tersebut menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 6 November 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Mustafa Yasin, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Direktur PT Novavil Travel Mutiara Utama, diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (bertindak tanpa hak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus),

Pasal 120 jo Pasal 113 Undang-Undang yang sama (bertindak tanpa hak sebagai penerima pembayaran Bipih),

serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  NTP Gorontalo Naik Tipis Jadi 116,03 pada Oktober 2025

Status tersangka tersebut, juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan berlaku sejak diterbitkannya surat ketetapan itu.

Dorongan ke Badan Kehormatan DPRD

Lebih lanjut, Frangkymax juga menyoroti aspek etik dari kasus tersebut. Ia menilai, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo perlu segera bersikap tegas terhadap anggota dewan yang tengah tersandung masalah hukum.

“Jika pihak Polda Gorontalo sudah mengeluarkan sikap, kami tinggal menunggu keputusan BK DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera memberhentikan yang bersangkutan MY sebagai Anggota DPRD,” jelasnya. Sabtu, 08/11/25.

Frangkymax optimistis bahwa BK DPRD masih memegang komitmen dalam menegakkan integritas lembaga legislatif daerah.

“Saya juga masih yakin dengan BK DPRD Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami mendesak BK segera mengeluarkan keputusan yang final,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *