Protes Alumni UNG: Sumbangan “Seikhlasnya” Berubah Jadi Nominal Pasti. Hingga Transkrip Nilai Terancam Ditahan

Tabayyun.co.id,GORONTALO — Kebijakan pengumpulan dana dari para alumni Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menjadi sorotan publik. Sejumlah lulusan mengaku diminta menyetor uang sumbangan dengan nominal pasti, meski awalnya disebut berdasarkan “keikhlasan”.

Seorang alumni yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, awalnya pihak jurusan mengajak para lulusan patungan membeli televisi sebagai kenang-kenangan. Namun, setiap orang diminta menyetor Rp212.000.

“Awalnya katanya seikhlasnya, tapi ternyata dipatok nominal. Setelah semua mahasiswa lunas, TV yang tadinya cukup dibeli ukuran 40 inci, tiba-tiba diminta diganti 60 inci,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemberantasan Miras Sudah 90 Persen, Wali Kota Adhan: Razia Harus Tetap Jalan

Perubahan ukuran televisi tersebut membuat jurusan kembali meminta tambahan dana. Menurut sumber yang sama, ada ancaman penahanan transkrip nilai bagi alumni yang belum melunasi kekurangan pembayaran.

“Kalau tidak menambah uang, katanya transkrip nilai akan ditahan. Ini yang bikin banyak alumni keberatan,” ungkapnya.

Praktik menahan ijazah atau transkrip nilai untuk alasan pembayaran berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6, menegaskan setiap mahasiswa berhak memperoleh pelayanan pendidikan dan dokumen akademik tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Real Madrid Bersiap Aktifkan Klausul Pembelian Bintang Muda Portugal

Selain itu, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mewajibkan perguruan tinggi menyerahkan ijazah dan transkrip nilai kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi, tanpa dikaitkan dengan pungutan di luar ketentuan.

Seorang praktisi hukum pendidikan mengatakan, bila benar kebijakan itu dilakukan, hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran hak mahasiswa. “Kasus seperti ini bisa dilaporkan ke Ombudsman atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik UNG Dr. Ir. Sardi Salim, M.Pd., membantah hal tersebut. 

“Dana sumbangan itu seikhlasnya dan tidak wajib. Tidak pernah ada ancaman menahan transkrip nilai, dan ini dibuktikan dari dulu sampai yudisium atau wisuda kemarin tidak pernah ada alumni yang mengeluh transkripnya ditahan,” jelasnya. Rabu.13/08/25. Saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp.  

Baca Juga :  Harga Emas Tak Bergerak, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Ia menambahkan, tradisi memberi cinderamata sudah berlangsung lama, dan wajar sebagai bentuk perhatian alumni untuk keberlangsungan atau pengembangan fakultas maupun program studi.

 “Dananya dikumpulkan oleh wisudawan sendiri berdasarkan kesepakatan mereka. Bentuk barang kami sampaikan yang bisa digunakan untuk menunjang pembelajaran dan administrasi prodi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *