Rapat DPRD Gorontalo Bahas Tumpang Tindih HGU dan Harga Tebu

Tabayyun.co.id, GORONTALO, – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan bersama Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan menggelar rapat kerja gabungan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah stakeholder, Selasa (23/9/2025) di Ruang Rapat Dulohupa.

Rapat tersebut menyoroti maraknya sengketa lahan di daerah. Anggota Komisi I, Umar Karim, menegaskan praktik penguasaan lahan oleh perusahaan dalam skala besar patut diwaspadai.

“Kami khawatir kalau ekspansi perusahaan semakin meluas, masyarakat – terutama kelompok miskin – justru terdorong menjual tanah mereka. Akibatnya masyarakat kehilangan sumber penghidupan, sementara lahan produktif kita dikuasai oleh perusahaan, bukan lagi petani,” ungkap Umar Karim.

Baca Juga :  Aston Gorontalo Sambut Kunjungan Menteri Kebudayaan, Kolaborasi Budaya dan Perhotelan Kian Erat

Komisi I dan III sepakat melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi dugaan tumpang tindih lahan, termasuk praktik penguasaan lahan oleh PG Tulang Hula sejak 2013. Padahal, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu baru akan diusulkan. Hal ini dinilai merugikan daerah karena potensi penerimaan pajak HGU tidak masuk.

“Ini potensi kecurangan yang merugikan daerah. Seharusnya lahan yang dikuasai segera dikonsesikan agar pemerintah mendapat pemasukan dari pajak,” tegas salah satu peserta rapat.

Baca Juga :  Ombudsman Gorontalo Evaluasi Tujuh Instansi Pengaju Zona Integritas

Persoalan lain yang ikut dibahas yakni keluhan petani tebu terkait harga jual. PG Tolangohula dinilai tidak konsisten menetapkan harga beli sesuai standar pemerintah. Ada pula laporan soal izin HGU yang ditunda perpanjangannya, membuat masyarakat kehilangan akses lahan dan sekitar 400 pohon yang ditanam warga ikut terdampak.

Rapat juga mengungkap dugaan keterlibatan mantan pejabat pertanahan dengan perusahaan, serta indikasi penghindaran pajak. DPRD menilai perlu investigasi lebih lanjut langsung di lapangan.

Baca Juga :  PSG Hadapi Tottenham di Final Piala Super Eropa 2025, Live di VISION+

Selain itu, polemik lahan di kawasan Danau Limboto serta proyek pembangunan bandara turut mencuat. Meski ada putusan pengadilan, pembayaran ganti rugi lahan bandara belum jelas pihak penanggung jawab, apakah pemerintah provinsi, operator bandara, atau Kementerian Perhubungan.

Komisi I dan III bersepakat melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk memastikan penyelesaian persoalan lahan tersebut.

“Yang pasti, kami akan mengawal persoalan ini, memastikan masyarakat tidak dirugikan, dan daerah tidak kehilangan hak pendapatannya,” pungkas pimpinan rapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *