Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Putuskan Pemberhentian Wahyudin Moridu

Tabayyun.co.id, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaan legislatif melalui rapat paripurna, Senin (22/9/2025). Keputusan itu disampaikan setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD menuntaskan rangkaian pemeriksaan kode etik.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, yang menegaskan langkah ini sebagai komitmen menjaga disiplin dan integritas lembaga.

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, membacakan hasil putusan sidang etik.
“Memutuskan, memberhentikan saudara Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar Karim dalam sidang paripurna.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Desak PT Pani Atasi Debu dan Kebisingan Sebelum Relokasi

Kasus ini berawal dari beredarnya video viral yang melibatkan Wahyudin Moridu. Rekaman tersebut dinilai mencoreng nama baik pribadi sekaligus merusak wibawa DPRD sebagai institusi. Dampaknya, aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat berlangsung di berbagai titik, menuntut pemberian sanksi tegas.

Langkah serupa juga diambil DPP PDI Perjuangan. Lewat surat keputusan resmi, partai memecat Wahyudin Moridu sebagai kader sekaligus menyetujui pemberhentiannya di DPRD. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDIP sebagai bukti keseriusan menjaga disiplin partai.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Desak PT Royal Coconut Penuhi Kesepakatan dengan Pekerja

Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan keputusan ini sudah melalui prosedur yang berlaku.
“Kami juga menerima aspirasi masyarakat dan surat resmi dari DPD PDIP Gorontalo sebagai bagian dari proses politik untuk penggantian antar waktu (PAW). Semua mekanisme telah kami tempuh secara konstitusional,” ujar Thomas.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil dari rangkaian sidang etik yang dilakukan secara menyeluruh.
“Semua tahapan telah kami lalui, dan hasil sidang telah disampaikan kepada pimpinan serta diparipurnakan. Ini bentuk akuntabilitas DPRD kepada publik dan komitmen menjaga integritas kelembagaan,” kata Fikram.

Baca Juga :  Paripurna Maraton DPRD Gorontalo Fokus pada APBD hingga Kinerja Pimpinan

DPD PDIP Gorontalo memastikan kursi kosong akibat pemberhentian Wahyudin Moridu akan segera diisi melalui mekanisme PAW sesuai aturan partai.

Putusan ini mendapat sorotan luas dari publik maupun media, yang menekankan pentingnya transparansi DPRD dalam penegakan kode etik sekaligus sikap tegas partai politik menjaga integritas kader. DPRD Gorontalo pun diharapkan bisa kembali fokus menjalankan tugas legislasi dan pengawasan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *