Rayuan Palsu Berujung Pidana, Pemuda Cabuli Gadis dengan Modus Nikah

Tabayyun.co.id, SUKABUMI- Seorang pria berinisial U (23) diamankan aparat Polres Sukabumi Kota atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus membujuk korban melalui janji akan menikahinya.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Citamiang, Kota Sukabumi, pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus baru terbongkar beberapa bulan setelahnya, ketika orang tua korban melaporkannya ke polisi. U kemudian ditangkap pada 18 Agustus 2025.

Baca Juga :  Demo Ojol 17 September, Garda Desak Tuntutan Baru

“Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Astuti mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke tempat tinggal korban dengan alasan ingin menumpang bermalam. Namun saat korban tertidur, pelaku justru mencoba memaksakan kehendaknya.

Baca Juga :  Prabowo-Mega Tidak Bisa Dipisahkan 

“Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya,” jelasnya.

Tak hanya sekali, tindakan tersebut dilakukan hingga dua kali. U juga menjanjikan akan menikahi korban apabila korban sampai hamil.

“Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum yang berlaku,” lanjut Astuti.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Buka Kelas AI Gratis di IDCamp 2025 untuk Cetak Talenta Digital Indonesia

Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan penangkapan. Saat ini U telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan,” tambah Astuti.

Atas perbuatannya, U dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *