Realisasi Pajak Belum Maksimal, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Minta Bapenda Bergerak

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Selasa,28/07/26.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Miskon Yapanto, mengatakan pembahasan APBD Perubahan 2026 secara umum tidak mengalami perubahan besar dibandingkan APBD induk.

Meski demikian, Komisi II tetap memberikan perhatian terhadap program yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah hingga penghujung tahun.

“Kami membahas kebutuhan anggaran dari mitra kerja, khususnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah. Kalau ada kebutuhan anggaran yang hasilnya bisa menghasilkan pendapatan jauh lebih besar, tentu kami akan memberikan dukungan,” kata Miskon.

Baca Juga :  Program Pascasarjana Unbita Gorontalo Cetak 31 Magister Baru, Pegawai Sekretariat DPRD Ikut Diwisuda

Menurut Miskon, masih terdapat sejumlah sumber penerimaan yang dapat digenjot, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak air tanah.

Ia menilai realisasi beberapa sektor tersebut belum mencapai potensi maksimal. Salah satunya penerimaan BPKB yang disebut masih berada di kisaran 46 persen.

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan strategi khusus agar target penerimaan daerah dapat tercapai.

“DPRD meminta Bapenda tidak cepat berpuas diri. Memang ada kemajuan, tetapi masih banyak potensi yang harus digenjot. Kami meminta ada strategi dan tekanan yang lebih efektif agar sektor-sektor yang realisasinya masih rendah bisa meningkat,” ujarnya.

Komisi II juga telah meminta Bapenda menyampaikan daftar kebutuhan serta langkah strategis yang diperlukan untuk menggenjot penerimaan.

DPRD, lanjut Miskon, siap memberikan dukungan melalui fungsi penganggaran maupun pengawasan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Bongkar Dugaan Sabotase Akademik BWS, Penelitian Mahasiswa Tersendat

“Situasi keuangan daerah saat ini tidak sedang baik-baik saja karena adanya pemotongan anggaran dari pusat. Karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu solusi yang harus terus didorong melalui kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama jajaran pemerintah daerah dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut turut menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal daerah.

Realisasi Pendapatan Capai 59 Persen

Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan realisasi pendapatan daerah hingga semester pertama 2026 telah mencapai sekitar 59 persen dari target.

Capaian tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam memproyeksikan pendapatan pada semester kedua sekaligus menentukan langkah percepatan pencapaian target hingga akhir tahun.

“Kami optimistis target pendapatan daerah dapat tercapai bahkan berpotensi melampaui target apabila berbagai strategi yang telah disiapkan berjalan dengan baik,” jelas Danial.

Danial mengatakan terdapat tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, sejumlah sektor masih membutuhkan peningkatan realisasi.

Baca Juga :  Espin Tulie Dorong Evaluasi Menyeluruh di HUT ke-25 Gorontalo dan Optimisme Pembangunan ke Depan

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang dinilai konsisten memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Apresiasi tersebut salah satunya berupa hadiah emas bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan.

Selain penghargaan, pemerintah juga tengah mengkaji skema insentif berupa pengurangan piutang pajak bagi wajib pajak tertentu.

Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan akumulasi piutang pajak yang selama ini sulit tertagih.

Program tersebut direncanakan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Evaluasi akan dilakukan pada September untuk melihat dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan penurunan piutang pajak daerah.

“Kami ingin memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang benar-benar patuh. Salah satu kriterianya adalah tidak pernah menunggak dan selalu membayar tepat waktu selama 15 tahun berturut-turut. Harapannya, penghargaan ini dapat memotivasi masyarakat lain agar lebih taat membayar pajak,” tutup Danial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *