Tabayyun.co.id, GORONTALO — Proses pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 13.337 meter persegi yang berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, tetap dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo meski sedang dalam status sengketa.
Keputusan tersebut menuai kritik dari pihak ahli waris karena dinilai bertentangan dengan rekomendasi dua lembaga negara, yakni Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, yang sebelumnya meminta agar proses tersebut dihentikan.
Kuasa insidentil ahli waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, menyatakan kekecewaannya atas langkah yang diambil oleh Kantah Kota Gorontalo.
“Ini bukan lagi soal sengketa tanah biasa. Ini soal apakah negara masih punya wibawa di hadapan rakyatnya sendiri. Ombudsman RI sudah bicara. DPRD Provinsi sudah bicara. Tapi Kantah Kota Gorontalo seolah tidak mendengar siapa pun,” ujar Jhojo.
Ia menjelaskan, pada 18 Februari 2026, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Kantah Kota Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut atas permohonan blokir yang diajukan Zubaedah Olii sejak 27 Oktober 2025.
Permohonan blokir tersebut diajukan setelah Zubaedah, yang merupakan salah satu dari sembilan ahli waris, menyampaikan keberatan atas proses jual beli serta penerbitan sertifikat tanah berupa SHM/HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa.
Namun, menurut Jhojo, permohonan tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya. Kantah Kota Gorontalo justru mengumumkan bahwa sertifikat SHM/HGB atas lahan tersebut telah diterbitkan pada 2 Desember 2025 dalam forum bersama Komisi I DPRD Kota dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Jhojo mengatakan Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif yang harus dilakukan Kantah dalam waktu 30 hari, yakni pembinaan terhadap petugas penerima permohonan blokir serta pembangunan sistem monitoring terhadap permohonan yang masuk.
“Tenggat 30 hari dari Ombudsman sudah lewat. Bukan hanya tidak ada tindakan korektif yang nyata, sebab proses pemisahan HGB malah tetap dilanjutkan. Ini bukan kelalaian biasa. Ini pengabaian yang disengaja terhadap otoritas lembaga negara,” tegas Jhojo.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi resmi kepada Kantor Wilayah BPN Gorontalo melalui surat bernomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili itu juga ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN dan Gubernur Gorontalo.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 19 dan 26 Januari 2026.
Dalam rapat itu, DPRD menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“ Bahwa Lurah Tanggikiki mengetahui adanya keberatan Zubaedah namun tetap menandatangani dokumen dasar penerbitan SHM; Kantah menerbitkan SHM/HGB tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang keberatan; prinsip kehati-hatian dilanggar; dan proses penerbitan SHM dinilai tidak transparan serta secara nyata merugikan hak keperdataan orang tua kami,” Tegas Jhojo.
“Rekomendasi DPRD Provinsi ditembuskan langsung ke Menteri ATR/BPN dan Gubernur. Artinya ini sudah sampai ke level tertinggi. Kami mempertanyakan, apakah rekomendasi DPRD Provinsi hanya formalitas di atas kertas berkop resmi?” kata Jhojo.
Menurutnya, puncak polemik terjadi setelah Kantah Kota Gorontalo mengirimkan surat resmi kepada Zubaedah Olii tertanggal 13 Maret 2026.
Surat tersebut menyebutkan bahwa hasil gelar kasus yang dilakukan pada 4 Maret 2026 bersama Kanwil BPN Provinsi Gorontalo tidak menemukan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertifikat.
Akibatnya, proses pemisahan HGB dinyatakan tetap dilanjutkan.
“Bayangkan logikanya: Ombudsman menyatakan maladministrasi pada 18 Februari, lalu 23 hari kemudian Kantah menyatakan tidak ada cacat hukum. Apakah Kantah Kota Gorontalo menganggap dirinya lebih berwenang dari Ombudsman RI dalam menilai tindakannya sendiri? Ini bukan hanya arogan tapi juga mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Jhojo dengan nada tajam.
Ia menambahkan, Kantah Kota Gorontalo memang mengakui adanya potensi kerugian perdata, namun penyelesaiannya diarahkan melalui jalur pengadilan tanpa menghentikan proses sertifikasi.
“Kami disuruh menggugat ke pengadilan, tapi proses sertifikasinya tidak dihentikan. Artinya, sementara kami berjuang di pengadilan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, hak atas tanah itu bisa sudah berubah tangan berkali-kali. Ini tidak adil,” tambah Jhojo.
Akses Dokumen Dipersoalkan
Selain itu, Jhojo juga mengkritik sikap Kantah Kota Gorontalo yang hanya memberikan sebagian dokumen kepada pihaknya.
Permohonan salinan warkah, yang memuat riwayat kepemilikan tanah, disebut tidak diberikan dengan alasan regulasi.
“Bagaimana kami bisa berjuang secara hukum kalau dokumen dasar sengketa pun tidak bisa kami akses? Ini paradoks yang nyata. Pihak yang dirugikan justru dihalang-halangi untuk mendapatkan informasi yang menjadi haknya,” kritik Jhojo.
Ia berharap Menteri ATR/BPN dapat turun tangan langsung untuk meninjau kasus tersebut.
“Tembusan surat DPRD Provinsi sudah sampai ke meja Kementerian. Kami ingin tahu: apakah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar bekerja di sana? Kasus Zubaedah Olii ini adalah ujian nyata. Beliau sudah mengadu ke Kantah Kota, ke DPRD Kota, ke DPRD Provinsi, ke Ombudsman RI. Semuanya sudah menyatakan ada masalah. Tapi proses yang merugikannya tetap berjalan. Jika ini bisa terjadi kepada Zubaedah Olii, tidak ada jaminan hal yang sama tidak akan terjadi kepada siapa pun di negeri ini,” Cemas Jhojo.
“ Jika proses ini bisa terjadi, bahaya berikutnya adalah masyarakat akan bersiap-siap kehilangan ha katas lahannya sendiri, karena jika ada pihak lain yang mengurus walaupun sedang disengketakan, Kantah Kota bisa menabrak aturan dan tetap akan menerbitkan SHM/HGB, dengan mengenyampingkan seluruh aturan. Untuk itu, kami akan segera melayangkan surat keberatan, demi meminta keadilan atas Tindakan Kantah Kota Gorontalo,” Tutup Jhojo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantah Kota Gorontalo Dr. Kusno Katili, S.SiT., M.H., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari redaksi.














