Tabayyun.co.id, Gorontalo — Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd, secara resmi mengumumkan pemecatan tidak hormat terhadap dosen nonaktif, Magfirah Makmur.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025), sebagai tindak lanjut dari konten video dan siaran langsung di kanal “Mak Angus” yang dinilai mencoreng citra kampus.
Rektor menyebut, kemunculan live yang diinisiasi oleh Magfirah merupakan bentuk reaksi atas keputusan pemberhentian sementaranya dari kegiatan Catur Dharma selama satu semester. Ia menilai, Magfirah menggunakan momentum tersebut untuk membentuk opini publik dengan memosisikan diri sebagai “pejuang kebenaran”.
“Bagi Ibu Magfirah Makmur, lima hari itu sudah sangat memadai waktunya memproklamirkan diri sebagai Pejuang Kebenaran dan keadilan serta menggiring opini sebagai manusia paling benar di UMGO,” ujar Rektor.
Menurutnya, dalam waktu yang sama, pihak rektorat juga menghimpun seluruh rekam jejak dan pernyataan Magfirah di lingkungan kampus sebagai bahan klarifikasi dalam konferensi pers tersebut.
Riwayat Konflik dan Dinamika di UMGO
Rektor menjelaskan bahwa Magfirah telah menjadi bagian dari UMGO sejak 2021 dan sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Karir Mahasiswa. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah persoalan internal muncul, mulai dari sikap emosional hingga ketidaksepahaman dengan sejumlah pimpinan fakultas.
Dalam penjelasannya, Rektor menguraikan beberapa konflik yang terjadi antara Magfirah dan sejumlah pihak di lingkungan kampus, termasuk Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Kepala LPPM, Kepala LP3M, hingga Kepala UPT AIK. Beberapa di antaranya bahkan sudah sampai ke Komite Etik, dengan sanksi administratif yang sebelumnya pernah dijatuhkan.
Selain persoalan internal, Rektor juga menyinggung soal tuduhan yang dilontarkan Magfirah terkait kasus mahasiswa bernama Hindun. Ia menegaskan, hasil penanganan dari psikolog kampus menunjukkan tidak ada indikasi kesurupan atau tekanan sebagaimana yang disampaikan Magfirah.
“Saya tegaskan di sini bahwa sesuai hasil pendekatan pengelola Asrama dan hasil dari psikolog, saudari Hindun ini sama sekali tidak kesurupan dan tidak berniat bunuh diri,” jelas Rektor.
Sanksi Tegas dan Langkah Hukum
Melalui rapat pimpinan pada 15 Oktober 2025, UMGO memutuskan memberhentikan Magfirah Makmur secara tidak hormat sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum. Selain itu, beasiswa S3 yang diterimanya juga dihentikan dan seluruh bantuan studi diwajibkan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
“Mengacu pada kronologis tersebut, Pimpinan UMGO menjatuhkan sanksi kepada Ibu Magfirah Makmur berupa pemberhentian dengan tidak hormat serta penghentian semua fasilitas beasiswa,” tegas Rektor.
Sementara itu, mahasiswa bernama Hindun yang terlibat dalam pembuatan konten video mendapat sanksi teguran keras tertulis. Jika pelanggaran serupa terulang, sanksi skorsing satu semester akan dijatuhkan.
Rektor juga menugaskan jajaran wakil rektor dan bagian SDM untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang turut memberikan dukungan atau informasi tidak proporsional kepada Magfirah.
“Demikianlah konferensi pers ini disampaikan atas respon terhadap video konten Ibu Magfirah Makmur yang merusak citra UMGO,” kata Rektor menutup konferensi pers.







